Harga Ayam Anjlok, Peternak Unggas Geruduk Kemendag.jpeg
Nasional

Harga Ayam Anjlok, Peternak Unggas Geruduk Kemendag

  • Komunitas Peternak Unggas Nasional ( KPUN ) melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dilakukan karena harga ayam hidup di kelas kandang anjlok sejak libur natal 2022 di angka Rp15.000 per kg.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini dilakukan karena harga ayam hidup di kelas kandang anjlok sejak libur natal 2022 di angka Rp15.000 per kg.

Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN), Alvino Antonio mengatakan, harga livebird (LB) mulai turun lagi sejak Natal 2022 sempat di angka Rp15.000 per kg terutama di wilayah Jawa Tengah, yang merupakan pusat populasi ayam ras pedaging. Harga di bawah HPP Rp19.500 – Rp20.500 per kg, sedangkan harga ayam karkas di level konsumen cenderung stabil yakni Rp33.000 – Rp35.000 per kg.

Menurut Alvino, meskipun integrator menjual murah, namun bagi mereka kerugian cenderung sedikit bahkan tidak mengalami rugi sama sekali. 

“Sedangkan kami peternak UMKM mandiri, membeli sapronak DOC dan pakan dari mereka. Tentu dengan harga yang mahal jadi kami kalah bersaing disini,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 10 Januari 2023.

Alvino menambahkan, dampak yang terasa dari harga LB yang turun juga dirasakan di Jawa Barat yang mencapai Rp17.500 per kg. Penurunan harga di bawah HPP cukup lama, indikasinya karena masih banyak perusahaan integrator yang berbudidaya dan menjual ayam hidupnya bersamaan dengan milik peternak UMKM mandiri. 

Bahkan mereka menjual sangat murah bahkan dibawah Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 5/2022 yakni Rp21.000 – Rp23.000 per kg di level peternak.

Adapun tuntutan yang dibawa para peternak yaitu, menuntut kepada presiden untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Presiden tentang perlindungan peternak UMKM mandiri ayam ras, sebagaimana diatur dalam UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Lalu, mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi kinerja Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Satgas Pangan. 

Tak ketinggalan KPUN mendesak pemerintah untuk segera menyerap LB atau karkas dari jaringan peternak UMKM mandiri sebanyak 1,5 juta ekor per minggu setara 1.500 ton per minggu.

Peternak juga mengeluhkan perusahaan-perusahaan besar yang menjual ayam ke pasar tradisional. Perusahaan besar itu di antaranya PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Japfa Comfeed Indonesia, PT Malindo Feedmill Tbk, PT Cheil Jedang Indonesia, PT New Hope Indonesia, PT Farmsco Feed, dan PT Gold Coin Indonesia.