Harga Batu Bara Tinggi, Pemerintah Diminta Pertahankan Kebijakan DMO Tahun Depan
- Hal ini diperlukan agar biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tidak ditanggung konsumen maupun APBN.
Industri
JAKARTA – Harga batu bara yang tinggi membuat pemerintah dirasa perlu mempertahankan kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik bagi industri batu bara. Hal ini diperlukan agar biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tidak ditanggung konsumen maupun APBN.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi mengatakan ada urgensi bagi Menteri ESDM untuk tetap melanjutkan kebijakan DMO demi melindungi masyarakat sebagai konsumen listrik PLN di tengah fluktuasi harga batu bara yang cenderung meroket.
“Tanpa kebijakan DMO, setiap harga batu bara meroket sudah pasti akan menaikkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Dengan kenaikan BPP, pemerintah mempunyai pilihan menaikkan atau tidak menaikkan tarif listrik dengan konsekuensi berbeda,” ujarnya Rabu, 27 Oktober 2021.
- Tekan Beban Usaha, AKR Corporindo Cetak Laba Rp796,9 Miliar pada Kuartal III-2021
- Pekerja BUMN/BUMD dan TNI/Polri Bisa Ikut Kepesertaan BP Tapera pada 2023
- Sempat Terkontraksi, Harga Batu Bara Naik Lagi Terdongkrak Kebutuhan Musim Dingin
Fahmy menjelaskan kalau tarif listrik dinaikkan, ini akan memberatkan rakyat sebagai konsumen. Sementara itu, jika pemerintah tidak menaikkan tarif, beban listrik perlu ditanggung pemerintah lewat APBN dalam bentuk dana kompensasi.
“Oleh karena itu, pemerintah harus melanjutkan kebijakan DMO pada tahun depan,” kata Fahmy.
Pada perdagangan Selasa, 26 Oktober 2021, harga batu bara berada di angka US$201 per ton. Harga ini naik 2,92% dibandingkan hari sebelumnya dan naik 5,23% dalam dua hari perdagangan terakhir.
Harga batu bara bahkan sempat menyentuh US$269,5 per ton, meningkat 235% dibanding harga batu bara pada Oktober 2020 sebesar US$80,5 per ton.
Meski harga batu bara meningkat gila-gilaan, Fahmy menjelaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tidak merasakan dampaknya karena kebijakan DMO. Dalam skema ini, harga batu bara yang dijual kepada PLN ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, pemerintah menetapkan target pasokan batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi batu bara dan menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar US$70 per metric ton.
“Kebijakan DMO dievaluasi setiap tahun untuk memutuskan kebijakan itu dilanjutkan atau dihentikan,” jelas Fahmy.
Pengusaha Minta Harga Ikut Pasar
Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) kembali meminta pemerintah agar harga batu bara untuk DMO mengikuti harga pasar.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan permintaan ini memang selalu disampaikan ke pemerintah setiap kesempatan pertemuan. Menurutnya, penjualan batu bara mengikuti harga pasar ini juga dapat menambah penerimaan negara.
“Keadaan saat ini membuat adanya disparitas harga hingga membuat pengusaha sulit memanfaatkan peningkatan margin,” ujar Hendra beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Hendra mengatakan pihaknya tidak menuntut permintaan ini untuk disetujui. APBI sendiri paham keputusan pemerintah soal harga batu bara DMO yang tidak hanya mempertimbangkan keuntungan tetapi juga kewajiban layanan publik (public service obligation/PSO).
“Tentu ini kembali ke keputusan pemerintah dan PLN, tapi memang mengikuti harga pasar itu lebih ideal,” jelasnya.