Harga Biodiesel Resmi Naik Jadi Rp9.505/liter
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis biodiesel sebesar Rp9.505 per liter selama Desember 2020. Harga ini naik Rp176 per liter dibandingkan dengan November 2020 yang sebesar Rp9.329 per liter. Ketentuan terkait HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan, serta dievaluasi minimal enam bulan […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis biodiesel sebesar Rp9.505 per liter selama Desember 2020. Harga ini naik Rp176 per liter dibandingkan dengan November 2020 yang sebesar Rp9.329 per liter.
Ketentuan terkait HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan, serta dievaluasi minimal enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Komunikasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebut, harga tersebut belum termasuk biaya ongkos angkut di masing-masing daerah. Ia menjelaskan, HIP disusun berdasarkan formula dari besaran konversi crude palm oil (CPO) sebesar USD85/MT. Di sini, konversi yang dipakai sebesar 870 kg/m3.
“Penghitungan ini tertuang dalam aturan Kepmen ESDM No. 182 K/10/MEM/2020 yang dikeluarkan September lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Desember 2020.
Diketahui, khusus harga rata-rata CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama periode 25 Oktober sampai 24 November 2020 mencapai Rp9.705 per kilogram. Konversi nilai kurs yang digunakan sebagai referensi, yakni kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama sebesar Rp14.357.
Kurangi Impor BBM
Saat ini, pengembangan BBN memang tengah digencarkan untuk mengurangi ketergantungan pada impor minyak. Selain itu untuk menggantikan solar dan bensin, yang saat ini implementasi mandatori untuk solar sudah bertaraf B30.
Kebijakan Pemerintah dalam arahan Mandatori biodiesel dan pengembangan biohidrokarbon/green fuels dinilai harus dilakukan. Alasannya, untuk mendorong ketahanan energi nasional, penghematan devisa negara dan pengurangan emisi CO2.
Era biohidrakarbon sendiri diawali dengan produk katalis anak negeri (katalis merah putih) serta sinergisitas BUMN yang dapat menghasilkan produk dalam hasil co-processing RU II Dumai dan RU III Plaju.
Tujuannya untuk menuntaskan Biofuel generasi I yang berbasis minyak lemak nabati. Di sisi lain, bahan berpati dan Biofuel generasi II dari bahan lignoselulosa juga ikut tuntas.