Harga CPO Melesat 5,65 Persen Usai Ambles di Pekan Lalu
- Komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil/CPO terpantau mulai bangkit setelah mengalami penurunan tajam. Pada perdagangannya di pasar berjangka Malaysia, CPO tercatat menguat sebesar 5,65% menjadi 5.940 ringgit Malaysia per ton pada Senin, 21 Maret 2022 pukul 15:57 WIB.
Nasional
JAKARTA – Komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) terpantau mulai bangkit setelah mengalami penurunan tajam. Pada perdagangannya di pasar berjangka Malaysia, CPO tercatat menguat sebesar 5,65% menjadi 5.940 ringgit Malaysia per ton pada Senin, 21 Maret 2022 pukul 15:57 WIB.
Sebelumnya pada pekan lalu, harga CPO sempat mengalami penurunan tajam hingga menyentuh level terendahnya selama bulan Maret pada level 5,620 ringgit Malaysia per ton, adapun selama pekan lalu harga CPO tercatat telah mengalami penurunan kumulatif hingga sebesar 11,12%.
Penguatan yang terjadi pada harga CPO itu ditenggarai karena meningkatnya kembali eskalasi geopolitik yang terjadi antara Rusia-Ukraina. Berlanjutnya konflik antar kedua negara tersebut secara perlahan mulai mengerek kembali sejumlah harga komoditas di pasar internasional termasuk CPO.
- Ketua MPR: Peluang Penambangan Kripto di Indonesia Masih Sangat Besar
- Harga Emas Fluktuatif, Masyarakat Diminta Cermati Krisis Global untuk Investasi
- 5 Jalan Tol Indonesia dengan Biaya Konstruksi Paling Mahal
Hal itu tak lepas karena meningkatnya kekhawatiran para pedagang dan investor seiring diberlakukannya sederet sanksi ekonomi yang ditimpakan kepada Rusia oleh negara barat.
Adapun harga CPO sempat memgalami penurunan seiring dengan dikeluarkannya sejumlah kebijakan strategis yang dilakukan oleh pemerintah terhadap komoditas andalan tersebut.
Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan yang terjadi pada produk turunan minyak kelapa sawit yakni minyak goreng, pemerintah sebelumnya telah menaikan kebijakan pemenuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) menjadi 30% dari yang sebelumnya 20%.
Selanjutnya pemerintah juga telah menaikan aturan terkait pungutan ekspor pada komoditas tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikan tarif pungutan ekspor sebesar US$20 per ton setiap kenaikan harga CPO yang terjadi sebesar US$50 perc ton. adapun tarif pungutan ekspor untuk produk turunan CPO juga naik menjadi sebesar US$16 per ton untuk setiap kenaikan harga US$50 per ton.
Sementara itu, pemerintah juga menaikan batas atas harga pada CPO dari yang sebelumnya di atas US$1.000 per ton, kini menjadi di atas US$1.500 per ton.