Harga DMO Batu Bara Industri April Dipatok US$90 per Ton
- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM menetapkan harga penjualan batu bara untuk pemenuhan kewajiban dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) pada bulan April sebesar US$90 per ton.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM menetapkan harga penjualan batu bara untuk pemenuhan kewajiban dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) pada bulan April sebesar US$90 per ton.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.
Kebijakan harga DMO tersebut nantinya akan berlaku bagi seluruh Industri dalam negeri kecuali industri yang bergerak pada pengolahan atau pemurnian mineral logam.
- Viral di Twitter, Transaksi Kripto Senilai Puluhan Miliar Diduga Milik Indra Kenz
- Susul Seksi 1, Progres Konstruksi Tol Bocimi Seksi 2 Capai 77 Persen Ditargetkan Rampung Akhir 2022
- Dua Pesawat Angkut Militer Turki Terjebak di Bandara Ukraina
"Harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak berlaku untuk industri pengolahan dan/ pemurnian logam", bunyi Diktum Kedua dalam beleid tersebut dikutip Rabu, 30 Maret 2022.
Adapun penetapan harga DMO batu bara untuk industri itu didasari atas spesifikasi acuan pada kandungan kalori sebesar 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, dan total sulphur sebesar 0,8%.
Sementara itu, bagi badan usaha pertambangan yang sebelumnya telah memiliki kontrak penjualan batu bara dengan buyer di dalam negeri yang harganya lebih rendah atau lebih tinggi dari harga Kepmen yang telah diteken tersebut, maka wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan tersebut menjadi sebesar US$90 per ton.