<p>Sumber gambar: www.esdm.go.id</p>
Industri

Harga Gas Industri Resmi Turun Jadi US$6 Mulai 1 April

  • Meskipun demikian, Menteri ESDM Arfin Tasrif mengungkapkan harga gas industri tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan sektor hulu minyak dan gas (migas).

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menurunkan harga gas industri menjadi rata-rata US$6 per million british thermal unit (MMBTU) mulai 1 April 2020.

Kebijakan tersebut didasarkan oleh Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Meskipun demikian, Menteri ESDM Arfin Tasrif mengungkapkan harga gas industri tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan sektor hulu minyak dan gas (migas).

“Untuk bisa menyesuaikan harga US$6 per MMBTU, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$4–US$4,5 per MMBTU, sedangkan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara US$1,5-US$2 per MMBTU,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Maret 2020.

Selain itu, penurunan harga juga diterapkan untuk sektor kelistrikan. Menurutnya, meski penerimaan pemerintah di hulu akan mengalami pengurangan, tetapi tambahan pemasukan bisa didapat dari pajak, penghematan subsidi listrik, pupuk dan kompensasi PLN, serta penghematan konversi pembangkit listrik dan diesel ke gas.

Dari sisi transportasi dan distribusi gas, penurunan pendapatan akan dikompensasi dengan jaminan pasokan gas, tambahan pasokan gas, dan efisiensi perusahaan.

“Kami mengimbau agar transporter gas bisa membuka akses kepada supplier gas yang lain supaya volumnya bisa dioptimalkan,” tambahnya.

Secara keseluruhan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya multiplier effect dan pertumbuhan ekonomi, termasuk penciptaan lapangan kerja baru sehingga dapat meningkatkan daya saing industri untuk ekspor dan substitusi impor, serta menjaga keberlangsungan industri pupuk. (SKO)