<p>Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif . Sumber: esdm.go.id</p>
Industri

Harga Gas untuk Pembangkit Listrik US$6 per MMBTU

  • JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga gas tertinggi untuk pembangkit tenaga listrik sebesar US$6 per MMBTU. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) 10/2020 sebagai pengganti Permen ESDM 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga gas tertinggi untuk pembangkit tenaga listrik sebesar US$6 per MMBTU.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) 10/2020 sebagai pengganti Permen ESDM 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, beleid tersebut menjadi penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero).

“Pasal 8 Permen ESDM 10/2020 menyebutkan bahwa PLN dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik paling tinggi US$6 per MMBTU,” ungkapnya dalam siaran tertulis, Selasa, 28 April 2020.

Dalam menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik, Menteri ESDM Arifin Tasrif dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi untuk menyalurkan gas bumi kepada PLN atau BUPTL.

“Terhadap BUMN dan/atau afiliasinya yang menyalurkan gas bumi kepada PLN atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional,” terang Arifin di Jakarta, Selasa, 28 April 2020.

Adapun jika harga gas di pembangkit tenaga listrik lebih tinggi dari US$6 per MMBTU atau berasal dari LNG atau CNG, maka penetapan harga gas akan disesuaikan dengan harga pembelian kontraktor.

Kemudian, harga tersebut masih ditambah dengan biaya penyaluran yang terdiri atas transportasi dan midstream gas bumi.

Meskipun demikian, penyesuaian terhadap harga gas tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.

“Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara, yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan,” jelas Agung.