SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) milik Pertamina
Nasional

Harga Minyak Dunia Menjulang, Pertamina Naikkan Tarif BBM Lagi

  • Pertamina kembali melakukan penyesuaiaan harga pada beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi per Kamis, 3 Maret 2022.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaiaan harga pada beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi per Kamis, 3 Maret 2022. Penyesuaiaan tarif BBM ini merupakan imbas dari menjulangnya harga minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina.

Kenaikan harga yang dilakukan oleh Pertamina itu terjadi pada BBM non-subsidi berjenis Dexlite, Pertamax Dex dan Pertamax Turbo. Adapun rincian harga BBM Pertamina terbaru yakni sebagai berikut.

  1. Harga BBM jenis Dexlite mengalami kenaikan menjadi Rp12.950-13.550 per liter.
  2. Harga BBM jenis  Pertamax Dex mengalami kenaikan menjadi Rp13.700-14.300 per liter.
  3. Harga BBM jenis Pertamax Turbo mengalami kenaikan menjadi Rp14.500-15.100 per liter.

Penyesuaian harga BBM yang dilakukan itu sejalan dengan regulasi yang berlaku pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Sementara itu, harga minyak mentah dunia sendiri saat ini masih relatif tinggi bertengger di atas harga US$100 per barel. Di pasar berjangka WTI, harga minyak mentah dunia kini telah melonjak menjadi US$110,2 per barel dikutip Jum’at 4 Maret 2022 pukul 13:37 WIB.

Adapun, penyesuaian harga BBM yang dilakukan ini sejalan dengan masukan yang diberikan oleh para pengamat sebelumnya kepada pemerintah dalam rangka meminimalisir beban berat pada Anggaaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akibat lonjakan harga minyak mentah dunia tersebut.

Kenaikan harga minyak mentah dunia memberatkan APBN dikarenakan semakin besar gap atau selisih harga yang harus ditutup oleh pemerintah melalui kompensasi kepada Pertamina antara harga minyak internasional dan harga jual kepada masyarakat pada BBM, khususnya bagi jenis BBM yang disubsidi.

Untuk mengurangi beban APBN yang semakin berat itu, Pengamat Ekonomi dan Energi Fahmy Radhi menyarankan agar pemerintah melakukan sejumlah langkah kebijakan terhadap harga BBM yang antaranya adalah dengan melakukan penyesuaian harga pada BBM non subsidi.

Sementara itu, untuk BBM bersubsidi seperti pertalite, Fahmy menyarankan agar tidak dilakukan penyesuaian harga terhadap itu sebagai dampak dari lonjakan harga minyak mentah dunia saat ini.

“Kenaikan harga Pertalite akan punya dampak domino  menaikkan inflasi dan menurunkan daya beli rakyat. Pasalnya, jumlah konsumen BBM terbesar dengan proposi  mencapai 63%,” terang Fahmy kepada TrenAsia.com, Jumat 4 Maret 2022.

Berikut adalah tabel penyesuaian harga BBM yang dilakukan Pertamina pada BBM berjenis non-subsidi per 3 Maret 2022.

WILAYAHPERTAMAX TURBODEXLITEPERTAMINA DEXSOLAR NPSO
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam14.50012.95013.700-
Prov. Sumatera Utara14.80013.25014.000-
Prov. Sumatera Barat14.80013.25014.000-
Prov. Riau15.10013.55014.300-
Prov. Kepulauan Riau15.10013.55014.300-
Kodya Batam (FTZ)15.10013.55014.300-
Prov. Jambi14.80013.25014.000-
Prov. Bengkulu15.10013.55014.300-
Prov. Sumatera Selatan14.80013.25014.000-
Prov. Bangka-Belitung14.80013.25014.000-
Prov. Lampung14.80013.25014.000-
Prov. DKI Jakarta14.50012.95013.700-
Prov. Banten14.50012.95013.700-
Prov. Jawa Barat14.50012.95013.700-
Prov. Jawa Tengah14.50012.95013.700-
Prov. DI Yogyakarta14.50012.95013.700-
Prov. Jawa Timur14.50012.95013.700-
Prov. Kalimantan Barat14.80013.25014.000-
Prov. Kalimantan Tengah14.80013.25014.000-
Prov. Bali14.50012.95013.700-
Prov. Nusa Tenggara Barat14.50012.95013.700-
Prov. Nusa Tenggara Timur14.50012.95013.70012.850
Prov. Kalimantan Selatan14.80013.25014.000-
Prov. Kalimantan Timur14.80013.25014.000-
Prov. Kalimantan Utara14.80013.25014.000-
Prov. Sulawesi Utara14.80013.25014.000-
Prov. Gorontalo14.80013.25014.000-
Prov. Sulawesi Tengah14.80013.25014.000-
Prov. Sulawesi Tenggara14.80013.25014.000-
Prov. Sulawesi Selatan14.80013.25014.000-
Prov. Sulawesi Barat14.80013.25014.000-
Prov. Maluku-  13.250-  -
Prov. Maluku Utara-  13.250-  -
Prov. Papua14.80013.250-  -
Prov. Papua Barat-  13.25014.000-