<p>Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Harga Obat Melambung, Erick Thohir Minta Indofarma Naikkan Produksi Ivermectin

  • Menteri BUMN Erick Thohir geram melihat harga obat-obatan terapi COVID-19 yang melambung tinggi.

Industri

Laila Ramdhini

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengecam harga-harga obat terapi COVID-19 yang melambung tinggi di tengah meningkatnya kebutuhan.

Untuk itu, Erick memerintahkan kepada perusahaan farmasi BUMN, PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), memastikan ketersediaan obat-obatan termasuk Ivermectin.

Saat ini, obat yang diberikan kepada pasien COVID-19 tersebut sedang dalam uji coba klinis. Erick menekankan obat ini harus dipasarkan dengan harga terjangkau masyarakat sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter,” ujar Erick, dikutip dari Antara, Senin, 5 Juli 2021.

Erick juga memastikan Indofarma tengah menggenjot produksi ivermectin dari kapasitas terkini 4,5 juta tablet per bulan menjadi 13,8 juta tablet per bulan pada Agustus 2021.

“Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes,” katanya.

Menurut Erick, saat ini Ivermectin tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan lainnya. Untuk harga telah ditetapkan Rp7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.

Selain memberikan jaminan atas ketersediaan obat untuk terapi penyembuhan dengan harga terjangkau, Menteri BUMN juga berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan obat tersebut. Masyarakat juga tidak boleh membeli secara bebas atau mendapatkannya tanpa disertai resep dokter.

“Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran,” kata Erick.

Erick Thohir juga memerintahkan kepada Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN. Kimia Farma harus menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma, atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi. (LRD)