Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Nasional

Harga Pertalite Tidak Ikut Naik, Pemerintah Tahan dengan Subsidi

  • Pertamina menyatakan akan tetap mempertahankan harga salah satu BBM subsidi jenis pertalite tidak ikut naik di tengah adanya penyesuaian harga BBM nonsubsidi.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pertamina menyatakan akan tetap mempertahankan harga salah satu BBM subsidi jenis Pertalite tidak ikut naik  di tengah adanya penyesuaian harga BBM nonsubsidi.

Pemerintah akan menahan BBM subsidi tetap diharga yang sekarang yaitu Rp7.650 untuk jenis Pertalite,solar subsidi Rp, Pertamax Rp Rp 12.500 dan elpiji 3 kg Rp15.698 per kg

“Walau harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk BBM dan Contract Price Aramco (CPA) untuk elpiji masih tinggi, harga BBM bersubsidi tidak ikut dinaikkan,”ujar Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman dalam keterangannya di Medan.

Harga ICP per Juni 2022 menyentuh menyentuh angka US$117,62 per barel atau lebih tinggi sekitar 37% dari harga ICP pada Januari 2022. Namun untuk tren harga CPA bulan Juli 2022, mencapai US$725 per metrik ton (MT) atau lebih tinggi 13% dari rata-rata CPA sepanjang 2021.

Pertamina memastikan harga Pertalite dan BBM bersubsidi tetap dan tidak berubah. Senada dengan ungkapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pemerintah masih kuat untuk menahan subsidi Pertalite.

"Ini kita masih kuat dan kita berdoa supaya APBN tetap masih kuat memberi subsidi. Kalau sudah tidak kuat mau gimana lagi ya kan, kalau BBM naik ada yang setuju?," tanya Jokowi dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, dikutip 8 Juli 2022.

PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tiga jenis produk non-subsidinya yakni Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. Kenaikan itu resmi berlaku mulai hari ini 10 Juli 2022.

Secara umum Pertamina menaikan harga Pertamax Turbo menjadi Rp16.200-Rp16.550, Dexlite menjadi Rp15.000-Rp15.700 serta Pertamina Dex menjadi Rp16.500-Rp17.200.

Penyesuaian ini berdasarkan, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.