Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Menguat di Agustus 2023
- Kenaikan harga CPO disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan ekspor CPO, terutama dari Malaysia, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di negara tersebut
Industri
JAKARTA - Pemerintah Indonesia meningkatkan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk minyak kelapa sawit (CPO) pada periode 1-15 Agustus 2023. Kenaikan BK dan PE ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga CPO di dalam negeri dan untuk melindungi produsen CPO domestik dari persaingan dengan produk CPO impor.
Kenaikan BK dan PE CPO ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1304 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang ikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Harga Referensi CPO untuk periode 1-15 Agustus 2023 ditetapkan sebesar US$826,48/Metrik Ton (MT) atau setara dengan Rp12,39 juta /MT (Kurs Rp15.000).,Nilai itu meningkat sebesar US$35,46 (Rp531.900) atau 4,48 persen dari Harga Referensi CPO periode 16-31 Juli 2023.
Kenaikan harga CPO disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk peningkatan ekspor CPO, terutama dari Malaysia, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di negara tersebut. Selain itu, harga minyak nabati lainnya, seperti minyak kedelai, juga mengalami kenaikan karena perkiraan penurunan produksi di Amerika Serikat.
- Teman Vs Uang, Mana yang Bisa Bikin Bahagia?
- Inilah Manfaat Mehamami Literasi Keuangan Digital
- Mulai dijual Pre Order, Berikut Spesifikasi OPPO Reno Pro Plus 5G
“Saat ini, Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT (Rp10,20 juta). Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar US$33/MT (Rp495.000) dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$85/MT (Rp1,27 juta) untuk periode 1—15 Agustus 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso.
BK CPO periode 1–15 Agustus 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$33/MT (Rp495.000). Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 Agustus 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar US$85/MT ((Rp1,27 juta).
Selain CPO, pemerintah juga meningkatkan harga patokan ekspor (HPE) untuk biji kakao pada Agustus 2023 menjadi US$3.037/MT (Rp45,55 juta), naik US$225 (Rp3,37 juta) atau 8,02 persen dari periode sebelumnya. Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 10 persen. Peningkatan Harga Referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya indikasi peningkatan permintaan biji kakao secara global terutama di wilayah Amerika, Eropa, dan Asia. Namun, produksi biji kakao di wilayah Afrika dikhawatirkan menurun akibat adanya badai El Nino.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Agustus 2023 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode Agustus 2023 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu yaitu veneer jenis wooden sheet for packing box; kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particel); dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2 s.d. 4.000 mm2 dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis jati.