Harga Rokok Naik Mulai Januari 2025, Ini Daftarnya
- Siap-siap! Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok mulai tahun depan, meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan. Harga rokok eceran akan naik mulai 1 Januari 2025.
Nasional
JAKARTA – Siap-siap! Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok mulai tahun depan, meski cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan. Harga rokok eceran akan naik mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 mengenai tarif cukai hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Kenaikan harga rokok eceran bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya dan menggunakan metode produksi berbeda dari mesin, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
- LokLok Ilegal, Berikut 7 Aplikasi Nonton Film dan Drama yang Legal
- Cara Mudah Menonaktifkan WhatsApp Agar Tidak Bisa Dihubungi
- Cara Memakai Meta AI di WhatsApp dan Instagram
Hal ini tercantum dalam pertimbangan revisi PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Peraturan tersebut mencakup ketentuan batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk rokok kretek hingga rokok elektrik.
Kenaikan harga jual eceran untuk tahun depan bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53%. Berikut harga rokok konvensional dan elektrik yang berlaku pada tahun depan:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5,08% dengan tarif cukai Rp1.231 per batang
- Golongan II paling rendah Rp1.485 per batang atau naik 7,6% dengan tarif cukai Rp746 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I paling rendah Rp2.495 per batang atau naik 4,8% dengan tarif cukai Rp1.336 per batang
- Golongan II paling rendah Rp1.565 per batang atau naik 6,8% dengan tarif cukai Rp794 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.555 per batang hingga Rp2.170 per batang dengan tarif cukai Rp378 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp995 per batang atau naik 15% dengan tarif cukai Rp223 per batang
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp860 atau naik 18,6% dengan tarif cukai Rp122 per batang
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5% dengan tarif cukai Rp1.231 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950 dengan tarif cukai Rp483 per batang atau sama dengan 2024
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200 dengan tarif cukai Rp25 per batang atau sama dengan 2024
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55 hingga Rp180 atau tidak berubah dari tahun ini
- Ditetapkan jadi DPO, Adrian Gunadi Diburu OJK dan Penegak Hukum
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Segini
- Harga Sembako di Jakarta Senin, 16 Desember 2024: Cabe Rawit Merah Naik!
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak berubah dari tahun ini.