Harga Rumah Makin Mahal, KPR Subsidi Jadi Solusi
JAKARTA – Kebutuhan akan rumah tinggal semakin tinggi, namun sayangnya juga makin mahal. Sebagai bentuk kepedulian, pemerintah menyediakan perumahan subsidi yang lebih terjangkau. Program yang dimaksud adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk 2020, jumlah unit yang siap dipasarkan ada sebanyak 102.500 ribu unit rumah. “Pemerintah menganggarkan FLPP […]
Industri
JAKARTA – Kebutuhan akan rumah tinggal semakin tinggi, namun sayangnya juga makin mahal. Sebagai bentuk kepedulian, pemerintah menyediakan perumahan subsidi yang lebih terjangkau.
Program yang dimaksud adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk 2020, jumlah unit yang siap dipasarkan ada sebanyak 102.500 ribu unit rumah.
“Pemerintah menganggarkan FLPP sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah,” kata John Wempi Wetipo, Wakin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam acara property akhir tahun lalu.
Rumah subsidi menjadi pilihan yang tepat bagi milenial yang belum mampu untuk mengambil KPR. Persyaratannya pun terbilang mudah, calon pemilik harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 21 tahun (atau yang telah menikah) sampai 45 tahun.
Selain itu juga diwajibkan untuk memili NPWP dan SPT Tahunan PPh pribadi dengan maksimal pendapatan per bulan adalah Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Jika pendapatan bulanan calon pembeli rumah subsidi melampaui batas tersbeut maka tidak diperkenankan untuk mengambil rumah subsidi, melainkan KPR non-subsidi.
Harga Selalu Naik
Sama halnya dengan harga rumah non-subsidi, rumah subsidi juga juga mengalami kenaikan per tahunnya. Tahun ini, kenaikan berkisar pada Rp7 juta sampai Rp11,5 juta, harga ini sangat bergantung pada lokasi masing-masing perumahan.
Untuk tahun ini, harga rata-rata rumah subsidi berkisar di angka Rp200 juta per unit. Dengan keuntungan yang akan didapat seperti suku bunga rendah, yakni 5 persen (flat) per tahun, tenor panjang selama 20 tahun, angsuran terjangkau, uang muka ringan, bebas premi asuransi, dam bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Rumah Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahan Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Adapun batasan rumah subsidi yang mendapat manfaat pembebasan PPN ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 535 Tahun 2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapaj yang Diperoleh melalui KPR Bersubsidi.
Selain banyak keuntungan, calon pemilik juga harus mencermati kekurangan rumah subsidi. Salah satu yang banyak dikeluhkan adalah lokasinya yang jauh dari pusat kota.
Hal ini sangat dimaklumi mengingat lokasi tanah di pinggiran kota jauh lebih murah daripada di pusat kota. Dengan jarak yang jauh ini, calom pembeli dapat mengkalkulasi ulang faktor akomodasi dari rumah ke tempat kerja, misalnya.
Program rumah subsidi ini pertama kali diinisiasi pada 2015 melali program satu juta rumah. Hingga 2018, pemerintah telah menyalurkan rumah sebanyak 3.542.318 unit. Sehingga sampai Oktober 2019, total keseluruhan unit yang telah terjual adalah 4.544.635 unit rumah di seluruh Indonesia.