Ilustrasi: Tes PCR
Nasional

Harga Tes PCR COVID-19 Dipangkas Jokowi, Komunitas Konsumen Indonesia Acungkan Jempol

  • Jokowi meminta agar harga maksimal tes PCR untuk mendeteksi COVID-19 sebesar Rp450.00-Rp550.000 dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.
Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi kebijakan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19. Dengan lebih terjangkaunya tes PCR, KKI menyebut hal ini seharusnya bisa menjadi momentum meningkatkan kapasitas tes COVID-19 di Indonesia. 

"Penurunan tarif ini memang sangat berdasar dan diperlukan, dan harus terus dievaluasi agar tarifnya bisa lebih rendah lagi,” kata ketua KKI David Tobing dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Agustus 2021.

Tes PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. World Health Organization (WHO) juga merekomendasikan metode tes PCR untuk mendeteksi COVID-19.

PCR sendiri merupakan tes uji COVID-19 yang memiliki akurasi tertinggi dibandingkan dengan metode lainnya. Bila harga tes ini semakin terjangkau, David menilai mitigasi tes trace and treatment (3T) untuk penanganan COVID-19 menjadi lebih terjangkau.

Meski begitu, Dirinya menyebut penurunan tarif tidak boleh menurunkan kualitas dan ketepatan pemeriksaan serta ketelitian informasi, "jangan sampai terjadi kesalahan pencantuman hasil, nama maupun NIK (Nomor Induk Kependudukan), " tegas David

Langkah berikutnya yang diharapkan KKI adalah menggratiskan biaya tes PCR COVID-19. Pasalnya, kata David, tes COVID-19 yang terjangkau merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi perangkat pemerintahan.

“KKI juga mengharapkan PCR gratis dalam rangka pelacakan/surveleince serta dalam rangka pelayanan penanganan COVID-19 juga harus dimaksimalkan dan diawasi agar hak hak masyarakat terpenuhi,” kata David.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar harga maksimal tes PCR untuk mendeteksi COVID-19 sebesar Rp450.00-Rp550.000 dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.

"Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," ucap Presiden.

Presiden berharap dengan rentang harga tersebut maka tes COVID-19 akan semakin menjangkau masyarakat.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujar Presiden menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa.