MK.jpg
Nasional

Hari Ini Indonesia Menunggu Ketok Palu MK

  • Keputusan MK hari ini akan menjadi sebuah penentu nasib negeri. Dan apapun keputusannya, semua pihak harus mau menerima.
Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA-Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan tentang sengketa pemilu yang diajukan pasangan capres 01 dan 03. Apapun keputusannya, semua pihak harus mau menerima dengan lapang dada.

Ada sejumlah tuntutan baik yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhamin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Secara umum kedua pasangan ini menuntut agar hasil Pilpres dibatalkan karena diwarnai dengan sejumlah kecurangan. Mereka menilai pelanggaran pemilu sudah bersifat terstruktur, sistematis dan massif. 

Sesuatu yang tentu saja dibantah oleh kubu Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka. Pasangan capres 02 ini memenangkan Pilpres dengan perolehan suara 58,59 persen. Disusul pasangan Anies-Muhaimin Iskandar dengan  24,95 persen dan dari suara sah. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di urutan ketiga dengan 16,47% suara.

Mahkamah Konsitutsi dalam sidangnya telah memanggil sejumlah termasuk sejumlah menteri. Salah satu yang dipersoalkan adalah pemberian bantuan sosial oleh pemerintah yang tidak tepat dan dinilai untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. 

Persidangan ini juga menarik banyak perhatian. Salah satu fenomena yang muncul adalah banyaknya pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke MK. Bahkan setelah batas pengiriman Amicus Curiae berakhir pada Selasa 16 April 2024 surat tersebut terus mengalir. 

Mahkamah Konstitusi  menyatakan hingga 19 April pihaknya telah menerima sebanyak 47 dokumen amicus curiae untuk pekara sengketa hasil Pilpres. Amicus curiae diajukan oleh pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan. Sehingga pihak tersebut memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Intinya surat tersebut mendorong hakim MK untuk menggunakan hati nurani demi menyelamatkan demokrasi.

Tetap menurut Juri Bicara MK Fajar Laksono hanya 14 amicus curiae yang didalami para hakim konstitusi. Hal ini karena  dokumen amicus curiae lainnya dikirim melebihi tenggat waktu. "Karena 16 April pukul 16.00 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu, (batas) amicus curiae pada waktu itu juga, karena itu kan langsung sudah mulai ini (RPH)," katanya.

Menunggu

Setelah persidangan panjang dan penuh perdebatan, Senin 22 April 2024 ini MK akan mengetok palunya. Pasti ada pihak yang akan kecewa dengan keputusan yang diambil

"Kita tunggu saja (hasil putusan)," kata Jusuf Kalla seusai menghadiri acara Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) di Makassar, Minggu 21 April 2024. "Kita terima," ujarnya.

JK merupakan sosok yang selama ini dianggap dekat dengan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. 

Sedangkan Anies Baswedan mengimbau  pendukungnya tertib dan mengikuti semua aturan hukum bila menggelar aksi.

"Jadi siapa pun dimana pun, kegiatan menyampaikan pendapat, menyampaikan pikiran, pandangan, berkumpul, harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum, etika," kata Anies kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan Minggu.

"Semua pihak yang memilih untuk hadir maka harus tertib dan mengikuti semua aturan hukum, pihak mana pun juga," jelasnya.

Di bagian lain Komandan TKN Prabowo-Gibran Echo Hukum dan Advokasi, Hinca Pandjaitan berharap permasalahan sengketa pemilu selesai setelah MK memberikan putusan hari ini. Dirinya juga berharap tidak ada sesuatu yang menggelisahkan besok.

"Mudah-mudahan tuntas besok (hari ini). Mudah-mudahan tidak ada sesuatu yang menggelisahkan," ujar Hinca kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Minggu.

Hinca mengatakan dari pengamatan di sidang MK, semuanya telah berjalan baik. Dirinya menilai MK telah menjalankan tugasnya dengan baik.

"Semuanya telah berjalan baik dan kita penuhi seluruh hak dan kewajiban para pihak di situ termasuk pemandangan kami MK menjalankan tugasnya dengan sangat-sangat baik. Kita tinggal tunggu putusannya," ungkapnya.

Pengamanan

Polda Metro Jaya menyiagakan ribuan personel untuk mengawal pembacaan putusan MK tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengutarakan pihaknya menyiagakan sebanyak 7.783 personel  untuk  pengamanan. Personel yang disiagakan akan dibagi di sektor MK, sektor Bawaslu RI, dan sektor Monas.

Kabid Humas mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika ekskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas. 

 “Kamai imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas juga meminta kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak–hak masyarakat lain. Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara.

“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” ungkapnya.

Keputusan MK hari ini akan menjadi sebuah penentu nasib negeri. Dan apapun keputusannya, semua pihak harus mau menerima.