Hari Tenang Kampanye Pemilu, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari tenang pada 11-13 Februari 2024.
Nasional
JAKARTA - Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 hampir memasuki puncaknya. Para peserta pemilu juga telah melakukan kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari tenang pada 11-13 Februari 2024. Lantas apa itu hari tenang? Apa dasar hukumnya?
Dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mendefinisikan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Kemudian dalam Pasal 27 Ayat (3) disebutkan jika masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dilakasanakan.
Selama masa tenang tersebut, dalam Ayat (4) disebutkan peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Tidak hanya itu, dalam Pasal 56 Ayat (4) disebutkan juga media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu selama masa tenang.
Bila terjadi pelanggaran aturan selama masa tenang berlangsung, terdapat beberapa sanksi yang sudah menanti sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung akan mendapatkan sanksi.
- Sejarah Irlandia: Diwarnai Penaklukan, Berujung Pembagian Kekuasaan
- Parenting dengan Kebohongan Bisa Dorong Anak Suka Berbohong
- Mengenal Niksen, Seni Tidak Melakukan Apapun ala Orang Belanda
Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 523 Ayat (2) yaitu berupa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah). Selain itu dalam Pasal 509 juga disebutkan sanksi bagi siapa saja yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait pemilu saat masa tenang.
Disebutkan Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Salah satu anggota KPU, Idham Holik memastikan bahwa dalam masa tenang tidak ada aktivitas berbau kampanye dari seluruh peserta. “Harus juga dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Idham Holik dalam pemaparannya sebagai narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024, Senin 5 Februari 2024.
Idham menyebut bahwa hari tenang merupakan salah satu momen penting sebelum digelarnya pemungutan suara. Selain itu, konsep hari tenang juga hanya dikenal di Indonesia dan menjadikannya sebagai ciri khas. Lebih lanjut, Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang sebab masa tersebut termasuk dalam 11 tahapan pemilu.