Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti  saat menjalani persidangan
Nasional

Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus Lawan Luhut

  • Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Vonis bebas diberikan sebab keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Vonis bebas diberikan sebab keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. 

Selain terbebas dakwaan pertama terkait pencemaran nama baik, keduanya juga terbebas dari dakwaan kedua soal berita bohong. “Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di PN Jaktim, Senin.

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti terlepas dari dakwaan pertama sebab Majelis Hakim menilai bahwa apa yang keduanya perbincangkan buka sebagai penghinaan sehingga tidak memenuhi kualifikasi unsur dalam pasal. “Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan,” terang Majelis Hakim.

Adapun pada dakwaan kedua, hakim memandang perbuatan keduanya juga tidak memenuhi kualifikasi unsur dalam pasal terkait penyebaran berita bohong sehingga tidak terbukti dan bebas. “Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti,” jelas Majelis Hakim. Dengan begitu, Haris Azhar dan Fatia terbebas dari dua dakwaan yang sebelumnya didakwakan kepada meraka.

Dalam kasus tersebut, JPU sebelumnya menuntut keduanya dalam Surat Tuntutan Pidana berupa 4 tahun, denda Rp1 juta, dan subsider 6 bulan kurungan saat sidang pada 13 November 2023. JPU dalam tuntutannya juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera ditahan. 

Kronologi Perkara

Kasus yang menyeret Haris Azhar dan Fatia ke meja hijau bermula kala viralnya video yang mereka buat dan diunggah di Saluran Youtube. Video mereka yang viral berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”. 

Luhut kemudian melaporkan kedua orang tersebut kepada Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 22 September 2021. Kasus kemudian terus bergulir hingga Haris Azhar dan Fatia masuk dalam persidangan di meja hijau. Salah satu tuntutan lain dari JPU kala persidangan yaitu menuntut keduanya agar menghapus video yang viral tersebut dari saluran Youtubenya.

Meski demikian, Haris Azhar dan Fatia dalam nota pembelaan atau pledoinya tetap yakin videonya tidak mengandung tindak pidana. Terlebih video tersebut dibuat berdasarkan hasil riset. Dalam pledoi tersebut keduanya juga meminta agar hakim bisa membedakan antara kritikan dan penghinaan serta meminta agar dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan kepadanya.