Kuasa Hukum Eks Mentan SYL, Febri Diansyah  (Foto: Antara Foto/Aprilio Akbar)
Nasional

Harta Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Jadi Kuasa Hukum Mentan

  • Nama Febri Diansyah menjadi sorotan saat dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Nama Febri Diansyah menjadi sorotan saat dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Febri Diansyah diketahui menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dirinya juga baru saja diminta Mentan untuk memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan.

Sosok Febri bisa dibilang tak asing lagi di dunia pemberantasan korupsi. Febri Diansyah merupakan mantan Kepala Biro Humas sekaligus juru bicara KPK pada tahun 2016 hingga 2020. Ia juga pernah menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum menduduki posisi juru bicara KPK.

Jabatan juru bicara tersebut dilepas Febri usai mengundurkan diri dari KPK pada September 2020. Sebelum berkiprah di KPK, lelaki asal Padang itu bergabung dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berkomitmen antikorupsi.

Alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut juga aktif dalam organisasi Indonesia Court Monitoring (ICM) kala dirinya masih menempuh bangku perkuliahan. Organisasi tersebut merupakan sebuah lembaga pengawasan peradilan yang berada di Yogyakarta, kotanya saat berkuliah.

Usai mengakhiri kariernya di KPK, Febri diketahui mendirikan Visi Law Office, sebuah kantor hukum yang didirikannya bersama rekannya dari ICW. Namanya sempat mencuat kala dirinya diketahui menjadi kuasa hukum dari Putri Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Josua.

Kemudian ketika KPK masih melakukan tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan, Febri diketahui menjadi kuasa hukum yang mendampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Sebagai seorang advokat, Febri meminta Mentan kooperatif kepada KPK karena memang kewajibannya sebagai warga negara. Hal itu disampaikannya di Gedung KPK pada 2 Oktober 2023 lalu.

Soal Aset

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya terakhir pada 3 Oktober 2020, Febri memiliki total harta senilai Rp.872.260.01. Asetnya terdiri atas sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur senilai Rp600.000.000.

Soal kendaraan, Febri memiliki dua unit sepeda motor yang berjenis Honda CS1 tahun 2008 senilai Rp4.000.000 dan Honda Vario tahun 2013 senilai Rp7.000.000. Ia juga memiliki dua unit mobil berjenis Toyota Avanza 1.3 G MT tahun 2017 senilai Rp130.000.000 dan Daihatsu Terios Adventure tahun 2017 senilai Rp150.000.000. Keseluruhannya merupakan hasil sendiri.

Dalam LHKPN tersebut febri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp50.000.000. Kemudian ia memiliki surat berharga senilai Rp17.000.000. Soal kas dan setara kas ia memilikinya senilai Rp24.963.000 serta harta lainnya senilai Rp293.889.011. Febri juga tercatat memiliki utang senilai Rp404.592.000.