Harum Energy Milik Konglomerat Kiki Barki Tambah Kepemilikan Saham Nikel Infei Metal Industry Rp393,65 Miliar
- Emiten tambang batu bara milik konglomerat Kiki Barki PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui entitas anak usaha PT Tanito Harum Nickel (THN) telah menambah kepemilikan sahamnya di PT Infei Metal Industry (IMI) dengan membeli sebanyak 252.838 lembar saham baru atau setara 9,8% dari total jumlah saham yang dikeluarkan.
Korporasi
JAKARTA – Emiten tambang batu bara milik konglomerat Kiki Barki PT Harum Energy Tbk (HRUM) melalui entitas anak usaha PT Tanito Harum Nickel (THN) telah menambah kepemilikan sahamnya di PT Infei Metal Industry (IMI) dengan membeli sebanyak 252.838 lembar saham baru atau setara 9,8% dari total jumlah saham yang dikeluarkan.
Dilansir pada keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 13 Desember 2021, HRUM membeli saham yang dikeluarkan oleh IMI dengan harga beli sebesar US$27,44 juta setara Rp393,65 miliar (asumsi kurs Rp14.346 per dolar Amerika Serikat)
Direktur Utama HRUM Ray A Gunara menjalaskan bahwa transaksi penambahan kepemilikan saham yang dilakukan oleh entitas anak HRUM tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham perseroan pada kegiatan usaha yang berjalan pada bidang pengolahan dan pemurinan nikel.
- Bos Mayapada Group Dato Sri Tahir Tambah Saham di MPRO Jadi 21,25%
- Sarana Menara (TOWR) Tebar Dividen, Berapa Jatah Hartono Bersaudara?
- Bank Kookmin Siap Tambah Kepemilikan Hingga Batas Maksimal, Bank Bukopin Bakal Cao?
Diketahui juga sebelumnya bahwa HRUM memang saat ini tengah melebarkan sayap bisnis mereka ke industri nikel. Hal tersebut ditandai dengan pembelian saham IMI yang sudah dilakukan sejak Agustus silam dengan total kepemilikan 39,2%. Kemudian, Harum Energy menambah kepemilikannya saat ini menjadi total 49%.
Selain dengan IMI, perusahaan juga telah membeli saham sebuah perusahaan tambang nikel asal Australia yakni Nickel Mines Limited dengan total kepemilikan sebesar 6,74% yang merogoh kocek hingga US$45,03 juta.
Ray juga menerangkan bahwa tidak ada dampak material yang disebabkan dari pembelian saham tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan perseroan.