<p>Pekerja menata tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di agen LPG kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Harus Diperbaiki, Baru 40% Masyarakat Miskin Menikmati Subsidi LPG 3 Kg

  • JAKARTA – Pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (kg) akan diubah menjadi sistem nontunai pada 2022. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengungkapkan, rumah tangga sasaran yang berhak menerima, yaitu keluarga penerima manfaat (KPM), usaha mikro, petani dan nelayan sesuai dengan Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). “Subsidi LPG 3 kg harus diberikan kepada […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (kg) akan diubah menjadi sistem nontunai pada 2022.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengungkapkan, rumah tangga sasaran yang berhak menerima, yaitu keluarga penerima manfaat (KPM), usaha mikro, petani dan nelayan sesuai dengan Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Subsidi LPG 3 kg harus diberikan kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Jumat, 9 April 2021.

Ia pun mendorong Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencocokkan data dengan Kementerian Sosial (Kemensos) agar penerima subsidi bisa tepat sasaran.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu juga menyebut, keberjalanan subsidi LPG 3 kg saat ini belum tepat sasaran.

Ia menjelaskan, selisih harga jual eceran dan patokan pada 2020 lebih dari Rp5.000. Bahkan, pada tahun ini nominal selisih ini naik menjadi kurang lebih Rp6.000-Rp7.000.

“Subsidi yang dilakukan secara terbuka seperti sekarang ini menyebabkan LPG 3 kg dapat dibeli seluruh lapisan masyarakat, termasuk golongan yang mampu,” ujarnya.

Hal ini yang menyebabkan penyaluran subsidi tidak tepat sasaran. Pihaknya mencatat, baru sebanyak 40% masyarakat miskin yang menikmati pemberian subsidi. Selain itu, 72,1% alias mayoritas LPG juga merupakan hasil impor. Hanya  27,9% yang berasal dari domestik.

Febrio bilang, kebijakan ini harus segera diperbaiki supaya harga LPG 3 kg juga tetap bisa dijangkau oleh masyarakat miskin dan rentan miskin.

Seperti diketahui, patokan harga LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dalam aturan tersebut, harga yang ditetapkan mencau berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP) pada bulan tersebut, ditambah biaya distribusi dan margin.

Formulanya sebesar 103,85% HIP + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp1.879,00 per kg. Harga LPG 3 kg di Pulau Jawa sendiri diketahui rata-rata sebesar Rp16.000 per tabung.

Ke depan, metode penyaluran subsidi akan dilakukan dengan menggunakan teknologi sidik jari atau biometrik wajah yang terintegrasi dengan KPM bantuan sosial (bansos).