Aturan IMEI Diterapkan 24 Agustus, Apa Kabar Pemblokiran HP Black Market?
JAKARTA – Pemerintah menjadwalkan implementasi aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) hari ini, Senin, 24 Agutus 2020. Namun, hingga kini, Kementerian Perindustrian belum menerbitkan berita acara serah terima data base Tanda Pendaftaran Penduduk (TPP) dari pemerintah ke operator seluler. Sehingga, pemberlakukan aturan tersebut hari ini belum dapat dipastikan saat ini. Setidaknya, […]
Industri
JAKARTA – Pemerintah menjadwalkan implementasi aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) hari ini, Senin, 24 Agutus 2020.
Namun, hingga kini, Kementerian Perindustrian belum menerbitkan berita acara serah terima data base Tanda Pendaftaran Penduduk (TPP) dari pemerintah ke operator seluler.
Sehingga, pemberlakukan aturan tersebut hari ini belum dapat dipastikan saat ini.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Setidaknya, ada 400 juta data berupa TPP impor dan produksi ponsel yang akan diserahterimakan.
Nantinya, dengan efektifnya aturan ini, operator seluler bisa menggunakan sistem Equipment Identity Register (EIR) untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel, lalu data itu dikirimkan ke Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk divalidasi.
Fungsi Masih Terbatas
Pada peluncuran tahap pertamanya, sistem CEIR berbasis cloud ini berisi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian dan data IMEI dari seluruh operator.
Tahapan awal ini hanya memungkinkan CEIR melakukan pembatasan jaringan telekomunikasi untuk IMEI perangkat komputer, tablet, termasuk ponsel ilegal yang baru.
Selanjutnya, CEIR akan berfungsi untuk memblokir dan membuka blokir perangkat yang hilang dan ditemukan kembali, pendaftaran IMEI perangkat HKT, serta memasangkan dan memisahkan IMEI dengan kartu SIM.
Tidak hanya itu, CEIR juga bisa menyimpan basis data IMEI berupa daftar putih, abu-abu, dan hitam, penyimpan rekam jejak perubahan data IMEI, serta menyediakan aplikasi web tool untuk customer service operator.
Dalam implementasinya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 78/ 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika.
Kemudian ada Permendag 79/ 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang.
Dengan berlakunya aturan ini, seluruh pelaku usaha atau importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan produk. Jika tidak, pemerintah berhak untuk mencabut izin edar dan menarik produk dari pasaran.
Cara Cek Nomor IMEI
- Tekan tombol *#06# pada ponsel. Kemudian, akan muncul rincian mengenai nomor IMEI dan serial ponsel yang bersangkutan.
- Catat 15 digit nomor IMEI tersebut untuk divalidasi di laman imei.kemenperin.go.id.
- Pada halaman awal, masukkan 15 digit nomor IMEI dan pilih “simpan”.
- Jika ponsel tersebut resmi, maka muncul keterangan yang menyatakan bahwa IMEI terdaftar dalam database Kemenperin.
- Sementara, jika ponsel tersebut merupakan barang black market, maka IMEI tidak akan terdaftar dalam database tersebut.