Waskita-Heritage-1.webp
Obligasi

Hasil RUPO Tolak Restrukturisasi, Pembekuan Saham WSKT Kian Panjang

  • Suspensi saham yang dilakukan otoritas bursa ini menyusul hasil RUPO yang tidak ditemukannya kesepakatan antara pemegang obligasi untuk skema restrukturisasi.

Obligasi

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara atawa suspensi perdagangan saham emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) usai mengumumkan rencana penundaan kembali pembayaran surat utang jatuh tempo.

Suspensi saham yang dilakukan otoritas bursa ini menyusul hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang tidak ditemukannya kesepakatan antara pemegang obligasi untuk skema restrukturisasi atas sejumlah surat utang perseroan.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh perseroan,” dikutip dari pengumuman BEI, Senin, 2 Oktober 2023.

Secara rinci, perpanjangan suspensi saham WSKT tersebut berkaitan dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga ke -18, ke-19, ke-20 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahun 2018 seri B.

Adapun suspensi saham WSKT dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama perdagangan saham pada Jumat, 29 September 2023 hingga pengumuman bursa lebih lanjut. 

Sebelumnya, permasalahan keuangan yang menghantui PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ini cukup mencuri perhatian pemerintah, menyusul penolakan skema restrukturisasi dari para pemegang obligasi perseroan.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengakui adanya penolakan skema restrukturisasi yang diusulkan pihaknya. Untuk itu, dia berencana melakukan renegosiasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

"Saat ini memang pemegang obligasi Waskita belum sepakat, jadi kami lagi terus mendorong RUPO," ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Melalui RUPO selanjutnya, pria yang akrab disapa Tiko tersebut akan menawarkan skema restrukturisasi terbaik bagi pemegang obligasi di tengah tantangan keuangan Waskita yang masih sangat menantang akibat proses penyelesaian utang yang tak kunjung selesai.

“Kalau usulan restrukturisasi ini tidak juga disepakati, tentu ini bisa jadi akan masuk ke jalur hukum,” pungkasnya.