Hati-Hati! Ada Penipuan Mengatasnamakan Fintech KreditPro
- Perusahaan penyelenggara fintech P2P (peerto-peer) lending KreditPro dalam laporan terbarunya menemukan sejumlah kasus penipuan
Fintech
JAKARTA – Perusahaan penyelenggara fintech P2P (peerto-peer) lending KreditPro dalam laporan terbarunya menemukan sejumlah kasus penipuan.
Temuan ini didapat melalui laporan dari korban penipuan yang telah melakukan transaksi kepada oknum yang mengatasnamakan KreditPro (PT TRI DIGI FIN) dengan cara mentransfer sejumlah uang.
Salah satu motif dari penipuan ini adalah penyebaran daftar rencana investasi digital dengan jumlah uang minimal Rp1 juta lengkap dengan skema bunga dan skema pinjaman.
Korban diharuskan untuk mentransfer sejumlah dana deposit/Top-Up sebagai syarat dicairkannya
pinjaman. Untuk memperoleh kepercayaan dari para korban, pelaku penipuan juga memalsukan
dokumen dengan mengklaim nomor izin usaha KreditPro yang sudah terdaftar di OJK.
“Kami turut prihatin dan terpukul atas kejadian yang menimpa para korban penipuan. Kami
menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama
dalam melakukan transaksi finansial dengan cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut,
jangan mudah percaya dan jangan mudah terpancing dengan proses yang mudah," ujar Rizky
Jonathan, Vice President KreditPro.
- Dunia Dibayangi Resesi, Pengamat Sebut Masyarakat Jangan Banyak Gaya dan Segera Lunasi Utang
- Ingin Berinvestasi Meski Penghasilan Terbatas? Bisa Kok, Begini Caranya
- Siap-Siap! 20 Pekerjaan Ini Akan Mulai Menghilang pada 2025
- Inilah 7 Perusahaan Terbesar di Dunia yang Dimulai dari Garasi
Saat ini KreditPro telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosisai Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk diproses lebih lanjut.
“Edukasi kepada masyarakat juga telah dilakukan di seluruh channel yang dimiliki KreditPro, baik melalui
media sosial, blog, dan menghimbau masyarakat me-report akun palsu tersebut,” tambah Rizky.
Untuk merespons laporan yang masih terus berlanjut, tim KreditPro terus memantau
perkembangan akun palsu di berbagai platform untuk menghindari kasus penipuan serupa.
Sebagai informasi, KreditPro tidak menggunakan platform Telegram atau WhatsApp untuk
layanan bisnis terutama terkait penawaran fasilitas.
KreditPro juga tidak memiliki platform
aplikasi di PlayStore maupun AppStore, dan tidak memberikan pinjaman secara individual.
KreditPro hanya memiliki website resmi, yaitu www.kreditpro.id.
"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap kasus penipuan ini. Di sisi lain, masyarakat juga
harus teredukasi terkait cara memilih fintech P2P lending yang tepat dan lebih kritis sebelum
melakukan transaksi finansial," tutup Rizky