Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi (kanan) bersama Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta (tengah) berbincang di sela-sela AFPI CEO Summit 2020 bertajuk Pandangan dan Arahan terhadap Regulasi POJK 10/POJK.05/2022 di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Fintech

Hati-Hati! Ada Penipuan Mengatasnamakan Fintech KreditPro

  • Perusahaan penyelenggara fintech P2P (peerto-peer) lending KreditPro dalam laporan terbarunya menemukan sejumlah kasus penipuan

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Perusahaan penyelenggara fintech P2P (peerto-peer) lending KreditPro dalam laporan terbarunya menemukan sejumlah kasus penipuan. 

Temuan ini didapat melalui laporan dari korban penipuan yang telah melakukan transaksi kepada oknum  yang mengatasnamakan KreditPro (PT TRI DIGI FIN) dengan cara mentransfer sejumlah uang.
Salah satu motif dari penipuan ini adalah penyebaran daftar rencana investasi digital dengan jumlah uang minimal Rp1 juta lengkap dengan skema bunga dan skema pinjaman. 

Korban diharuskan untuk mentransfer sejumlah dana deposit/Top-Up sebagai syarat dicairkannya 
pinjaman. Untuk memperoleh kepercayaan dari para korban, pelaku penipuan juga memalsukan 
dokumen dengan mengklaim nomor izin usaha KreditPro yang sudah terdaftar di OJK. 

“Kami turut prihatin dan terpukul atas kejadian yang menimpa para korban penipuan. Kami 
menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama 
dalam melakukan transaksi finansial dengan cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut, 
jangan mudah percaya dan jangan mudah terpancing dengan proses yang mudah," ujar Rizky 
Jonathan, Vice President KreditPro. 

Saat ini KreditPro telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosisai Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk diproses lebih lanjut. 

“Edukasi kepada masyarakat juga telah dilakukan di seluruh channel yang dimiliki KreditPro, baik melalui 
media sosial, blog, dan menghimbau masyarakat me-report akun palsu tersebut,” tambah Rizky. 

Untuk merespons laporan yang masih terus berlanjut, tim KreditPro terus memantau 
perkembangan akun palsu di berbagai platform untuk menghindari kasus penipuan serupa.
Sebagai informasi, KreditPro tidak menggunakan platform Telegram atau WhatsApp untuk 
layanan bisnis terutama terkait penawaran fasilitas. 

KreditPro juga tidak memiliki platform 
aplikasi di PlayStore maupun AppStore, dan tidak memberikan pinjaman secara individual. 
KreditPro hanya memiliki website resmi, yaitu www.kreditpro.id. 

"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap kasus penipuan ini. Di sisi lain, masyarakat juga 
harus teredukasi terkait cara memilih fintech P2P lending yang tepat dan lebih kritis sebelum 
melakukan transaksi finansial," tutup Rizky