Hati-hati Penipuan Modus Investasi Bodong Ala Jouska
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih maraknya penipuan dengan modus investasi di kalangan masyarakat. Hal serupa terjadi pada kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih maraknya penipuan dengan modus investasi di kalangan masyarakat. Hal serupa terjadi pada kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) yang sempat ramai beberapa waktu lalu.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, Jouska dikenal sebagai perencana keuangan atau financial planner. Namun, Jouska turut menjalankan bisnis manajer investasi lewat dua perusahaan afiliasinya.
Menurutnya, kegiatan tersebut jelas melanggar hukum. Padahal, kata Tongam, sebagai perencana keuangan, seharusnya Jouska dapat mendukung kegiatan pasar modal.
“Masyarakat mesti waspada dengan perencana keuangan seperti ini, karena mereka izinnya hanya financial planner, tapi malah menjalankan manajer investasi,” ujarnya dalam seminar Capital Market Summit & Expo 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis 22 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Tongam mengimbau sebelum memutuskan menggunakan jasa perencana keuangan, harus memastikan perizinan perusahaan. Hal ini karena kegiatan perencana keuangan ini memiliki kaitan yang erat dengan pasar modal. Dikhawatirkan, kata dia, ada konflik kepentingan seperti yang terjadi pada kasus Jouska.
Tak hanya itu, Tongam juga menyoroti beberapa kegiatan yang ditangani terkait investasi ilegal di pasar modal. Salah satunya adalah kegiatan equity crowd funding (ECF) tanpa izin.
Tongam mengatakan ECF wajib mendapatkan izin usaha dari OJK. Saat ini, pihaknya telah menangani lima entitas ECF ilegal yaitu PT Bersama Milik Bangsa, PT Urunmodal Dot Com, Invez.id, PT Akses Group Indonesia, serta PT Griya Danaku Digital.
Selain itu, Tongam menjelaskan bentuk investasi ilegal lainnya adalah penawaran saham dengan skema ponzi atau money game. Produk ini, katanya banyak ditawarkan melalui pesan singkat dan media sosial.
Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan investasi ilegal yang dilakukan dengan menduplikasi laman resmi perusahaan berizin yang telah dulu eksis. Modus ini untuk menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.
“Padahal kalau ditelusuri ini dalamnya bodong. Jadi ini upaya untuk mengelabui masyarakat dan sangat berbahaya. Masyarakat perlu lebih jeli lagi,” tutup Tongam. (SKO)