Ilustrasi pembobolan rekening.
Nasional

Hati-Hati! Skimming Kartu ATM Jadi Modus Pembobolan Rekening Nasabah Bank

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyelidiki maraknya kasus o pembobolan rekening pada nasabah bank. Salah satu cara pembobolan melalui teknik skimming kartu ATM.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyelidiki maraknya kasus pembobolan rekening pada nasabah bank. Salah satu cara pembobolan melalui teknik skimming kartu ATM.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu modus yang dilakukan pelaku untuk membobol kartu ATM nasabah adalah skimming. Pencairan dananya dilakukan di luar negeri atau di suatu daerah yang berbeda domisili dengan si pemilik kartu.

"Sumber kebocoran data nasabah itu bisa dari mana pun, bahkan termasuk kelalaian nasabah sendiri yang mengirim data pribadinya ke berbagai pihak, semisal saat mengisi aplikasi tertentu di internet," ujar Dedi dalam keterangan resmi yang diterima pada, Selasa 31 Mei 2022.

Dedi juga menegaskan, pembobolan rekening merupakan kejahatan yang terorganisir. Karena dilakukan dengan cara mengambil data, lalu menguras habis uang yang ada di dalam ATM korban. Biasanya pelaku cenderung mencari celah bagaimana teknologi bisa direkayasa, agar terus melakukan kejahatan tersebut berulang-ulang.

“Jadi memang ini kejahatan yang terorganisir. Ada yang mengambil data, menduplikasi, mencetak, menjual, dan mengambil duitnya. Pelaku cenderung mencari celah bagaimana teknologi bisa direkayasa, mereka terus mempelajari itu," kata Dedi.

Selain modus skimming, modus kejahatan lain yang biasa digunakan oleh pelaku pembobolan ATM nasabah yakni penggunaan data pribadi. Data tersebut digunakan untuk membuat kartu ATM dan buku rekening baru atas nama korban di cabang berbeda.

“Sebab, pelaku kejahatan dapat membuat identitas baru dengan menggunakan data pribadi yang dimiliki korban, bahkan sampai mengetahui nama ibu kandung nasabah. Setelah rekeningnya dibobol pelaku, nasabah meminta bank untuk mengganti dana di rekening yang telah dikuras," imbuhnya.

Dedi juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan ATM, termasuk mengirim data pribadi ke pihak lain. Dia juga mengimbau masyarakat jangan terkecoh dengan mengirimkan informasi pribadi ke call center, website, sms, dan akun palsu yang mengaku akun resmi perbankan di sosial media.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka. Tersangka pertama yaitu Warga Negara Asing (WNA) Bulgaria VT, serta JP dan CC Warga Negara Indonesia. Mereka membobol uang dari rekening nasabah BPD Riau Kepri Cabang Batam senilai Rp800 juta pertengahan Mei lalu. Mereka telah diringkus di Bali saat hendak menyeberang ke Lombok.

Atas perbuatan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 48 ayat 2 Juncto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 31 ayat 2 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.