Tambang Batu Bara Gunung Owen Glencore Digambarkan di Ravensworth, Australia (Reuters/Loren Elliott)
Energi

Heboh Bahlil Cs Cabut Izin Tambang, Ini Kronologinya

  • Isu pencabutan ribuah Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi polemik. Apalagi saat pencabutan izin tambang yaitu Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan kementerian terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Isu pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi polemik. Apalagi saat  pencabutan izin tambang dilakukan oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan kementerian terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan bagaimana kronologinya dan apa  akhirnya BKPM yang berwenang mencabut izin tambang tersebut?

Baca Juga: Menteri ESDM Bongkar Alasan Bahlil Cs Bisa Cabut Izin Tambang

Arifin menjelaskan, pencabutan izin tambang awalnya dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada awal Januari 2022. Data izin yang terdaftar sebanyak 5.490 IUP, namun yang tidak berkegiatan sebanyak 2.343 IUP.

Menindaklanjuti arahan Presiden di Ratas, dia menyebut Menteri ESDM menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada 6 Januari 2022, yang berisi antara lain 2.078 akan dicabut izinnya, 122 diberikan peringatan, 60 difasilitasi, dan 64 dievaluasi lebih lanjut.

Lanjutnya, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada 20 Januari 2022.

Adapun dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atau dalam hal ini dijabat Bahlil Lahadalia.

Sementara Wakil Ketua Satgas dijabat oleh tiga menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Keppres No.1 tahun 2022 tersebut.

Dengan mekanisme tersebut BKPM dapat mandat pencabutan selama Januari sampai dengan November 2022, namun pemerintah memberikan ruang pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup.

Memaparkan, sebanyak 1.132 IUP diajukan keberatan, lalu dilakukan pembatalan pada 585 IUP dan belum dibatalkan sebanyak 547 IUP. Sementara 919 IUP lainnya tidak ada keberatan.

Kemudian, verifikasi dilakukan sejak April hingga November 2022. Pada 12 Februari 2023 Menteri ESDM menyampaikan kepada Menteri Investasi/BKPM terkait IUP diberikan pengaktifan kembali setelah dilakukan verifikasi keberatan sesuai kriteria dan parameter.

Adapun per 14 Maret 2024, antara lain 2.051 IUP dicabut oleh BKPM, namun kemudian sudah dibatalkan sebanyak 585 IUP. Jumlah IUP yang belum menyelesaikan kewajiban PNBP sebanyak 112 dan dalam proses masuk Minerba One Data Indonesia (MODI) sebanyak 4 IUP, dan 469 IUP sudah masuk dalam data MODI dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).