Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/2-person-holding-hands-45842/
Dunia

Heboh Batal Proyek Kedubes India, Status Gedung Kedutaan Asing Milik Siapa?

  • Gedung kedutaan India di Indonesia berfungsi sebagai tempat diplomatik, mengikuti Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik. Gedung kedutaan memiliki imunitas hukum yang melindungi dari gangguan pihak berwenang setempat, meskipun tetap harus mematuhi aturan keamanan dan keselamatan umum.

Dunia

Ilyas Maulana Firdaus

JAKARTAPada 29 Agustus 2024, pembangunan gedung kedutaan besar India harus dihentikan. Hal ini terkait dengan dugaan cacat prosedural pembangunan, wewenang, substansi, dan SK pembangunan yang terbit tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan. 

Pembangunan yang dimulai pada 2023 itu menghasilkan gugatan. Beberapa poin yang menjadi gugatan yakni dugaan partisipasi publik yang fiktif, proyek pembangunan yang tidak disertai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan, pemalsuan tanda tangan pada barcode papan PBG, hingga pelanggaran Undang-Undang IKN.

Gedung itu tentu dimiliki oleh Pemerintah India, diwacanakan sebelumnya gedung yang dibangun untuk kedutaan besar (kedubes) India tersebut akan dibangun setinggi 18 lantai. Nilai kontrak pekerjaan konstruksi yang fantastis mencapai Rp334 miliar dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktornya.

Penandatanganan proyek pembangunan dilakukan oleh Duta Besar India untuk Indonesia Sandeep Chakravorty dengan SVP Building Division Paulus Budi Kartiko. Serta groundbreaking yang dihadiri sejumlah tokoh dari India.

Gedung yang terletak di kawasan elit Jakarta Selatan ini seringkali menjadi topik perdebatan dan spekulasi mengenai kepemilikan sebenarnya. Mengutip informasi resmi dari Kementerian Luar Negeri India atau Ministry of External Affairs Government of India, Senin 2 September 2024, gedung tersebut adalah properti milik pemerintah India yang digunakan secara eksklusif untuk kegiatan diplomatik dan konsuler. 

Kepemilikan ini diperoleh melalui perjanjian bilateral antara India dan Indonesia serta sesuai dengan ketentuan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik. Hal ini juga menjadikan gedung kedubes terkadang menjadi suaka karena adanya perlindungan diplomatik.

Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dikeluarkan pada tanggal 18 April 1961. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 1964, setelah ratifikasi oleh sejumlah negara yang diperlukan untuk keberlakuannya.

Selain itu, gedung kedubes sering kali menjadi tempat pelarian para imigran, untuk menghindari penangkapan atau deportasi. Hal ini umumnya berlaku jika orang tersebut berada di dalam gedung kedutaan secara sah, seperti melalui permintaan perlindungan dari perwakilan diplomatik.

Gedung kedutaan memiliki imunitas hukum di negara tuan rumah. Dapat diartikan bahwa, mereka tidak dapat dimasuki oleh pihak berwenang tanpa izin dari kepala misi diplomatik tersebut. Imunitas ini memberikan perlindungan terhadap kemungkinan tindakan hukum atau penggeledahan yang tidak sah.

Dalam penerapan hukum pun gedung kedutaan punya imunitas terhadap hukum lokal, meskipun ada beberapa penerapan hukum lokal. Namun, dalam hal administrasi internal, prosedur diplomatik, dan kebijakan operasional negara pengirim memiliki wewenang penuh untuk menetapkan aturan mengenai bagaimana gedung kedutaan dijalankan. 

Sementara itu, kegiatan-kegiatan yang dilakukan di gedung tersebut harus mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan umum sesuai hukum negara tuan rumah. 

Penting untuk mencatat bahwa gedung kedutaan merupakan simbol dari hubungan diplomatik yang kuat antara India dan Indonesia. Masing-masing negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan status dari properti diplomatik mereka sesuai dengan ketentuan internasional.