Nampak sejumlah penumpang KRL Commuter Line di Jakarta, Selasa 20 Juni 2023. Pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek kini tidak wajib mengenakan masker. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Transportasi dan Logistik

Heboh Tarif KRL Berbasis NIK, Kapan Bakal Berlaku?

  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara dan menyatakan akan membuka diskusi publik untuk membahas penerapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK.

Transportasi dan Logistik

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah merencanakan penerapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di 2025. Hal ini terungkap dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara dan menyatakan akan membuka diskusi publik untuk membahas penerapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK.

"Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memastikan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal  dalam keterangan resmi pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Risal menjelaskan, rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran. Dan diakuinya guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran.

DJKA juga akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek.

Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Risal mengaku saat ini Kemenhub masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan.

Sekadar informasi, dalam dokumen Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp4,79 triliun.

Anggaran ini untuk operasional KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek. Namun, ada catatan yang menyertai penyaluran subsidi angkutan kereta api ini.

Skema tersebut langsung menuai protes dari para pengguna KRL. Mereka menumpahkan aspirasinya melalui media sosial, dengan menyuarakan penolakan atas skema tarif tersebut.