PPATK dan Kemenkeu.jpeg
Nasional

Heboh Transaksi Gelap Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Bukan Korupsi

  • Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan asal transasksi mencurigakan Rp300 triliun yang berada di Kementerian Keuangan (kemenkeu) bukan hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Nasional

Debrinata Rizky

 JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan asal transasksi mencurigakan Rp300 triliun yang berada di Kementerian Keuangan (kemenkeu) bukan hasil korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Ivan menjelaskan Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik tindak pidana awal pencucian uang pada UU no 8 tahun 2010. Data-data analisis keuangan yang disampaikan merupakan potensi tindak pidana awal yang muncul dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan juga cukai.

"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan di kantor Kemenkeu, Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut Ivan, transaksi sebesar Rp300 triliun bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. Namun tusi atau tugas dan fungsi Kemenkeu yang tangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

"Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai kemenkeu, ini karena posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan," lanjutnya.

Ivan mengakui dari total potensi pidana awal tindak pidana pencucian uang itu ada juga yang menyeret pegawai Kemenkeu. Namun, jumlahnya tidak besar dan langsung ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.