Hidden Agenda Terkait Rencana Revisi PP 109 di Tengah Penanganan Pandemi COVID-19
- Agenda tersembunyi yang dimaksud yakni silent operation (operasi senyap) yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing yang terus berupaya mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk mengatur lebih ketat dan menekan industri tembakau lewat revisi PP 109/2012 ketimbang mengatasi pandemi COVID-19.
Nasional
JAKARTA - Ada agenda tersembunyi (hidden agenda) terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Hal itu disampaikan oleh Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merespons pro dan kontra terkait revisi beleid tersebut.
Agenda tersembunyi yang dimaksud yakni silent operation (operasi senyap) yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing yang terus berupaya mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk mengatur lebih ketat dan menekan industri tembakau lewat revisi PP 109/2012 ketimbang mengatasi pandemi COVID-19.
Ketua PMII Aida Nailizzulfa menyoroti adanya dorongan dari pihak asing yang menyebabkan pemerintah justru tergesa-gesa dalam merencanakan revisi PP 109/2012. “Di tengah berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi krisis kesehatan saat ini, terlihat aneh kalau Kemenkes cenderung terburu-buru dan secara diam-diam merencanakan revisi PP 109/2012. Kemungkinan besar ada dorongan LSM asing di sini,” ujarnya pada acara Webinar Ilmiah “Kajian Kebijakan Ekonomi Sosial Rencana Revisi PP 109 Tahun 2021” di Jakarta, 23 Agustus 2021.
- 6 Tambang Kakap Asing yang Kini Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
- Kenali Badai Sitokin yang Membuat Deddy Corbuzier Hampir Meninggal
- Atraksi Bank Jago Usai OJK Bikin Aturan Bank Digital, Termasuk Caplok BFIN?
Aida mengatakan pihaknya menyadari adanya intervensi dari pihak asing yang campur tangan dalam rencana revisi kebijakan PP 109/2012 tersebut. Dalam hal ini, PMII mengkritisi sikap LSM tersebut karena mengalihkan perhatian pemerintah dari masalah yang ditimbulkan pandemi.
Dia berharap pemerintah khususnya Kemenkes dapat lebih fokus terhadap upaya-upaya penanggulangan COVID-19, dibandingkan sibuk mengurus revisi PP 109/2012. Menurutnya, revisi PP 109/2012 tidak urgen dilakukan saat ini karena peraturan tersebut masih sangat relevan untuk diterapkan.
“Kementerian Kesehatan terlalu mendengar masukan dan desakan pihak – pihak di luar pemerintah tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat yang tengah berjuang keluar dari ancaman pandemi,” ungkap Aida.
Revisi PP 109/2012, katanya, akan memberikan dampak yang menghadapkan masyarakat pada situasi yang makin sulit, baik secara ekonomi maupun sosial. Selain itu dia mengatakan rencana revisi PP 109/2012 menimbulkan ancaman bagi industri hasil tembakau (IHT) yang kini juga ikut tertekan akibat pandemi. “Apabila pemerintah makin menekan industri tembakau, dampaknya akan sangat berkebalikan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi yang kini tengah dijalankan,” ujarnya.
Ada jutaan masyarakat yang hidupnya bergantung dari tembakau, katanya, yang secara turun temurun menanam tembakau jauh sebelum Republik ini merdeka.
“Ini bukan hanya soal perusahaan rokok, para perokok, pedagang rokok, distributor rokok dan seterusnya. Tetapi ini menyangkut mata rantai tembakau yang telah menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia. Revisi PP 109/2012 akan membunuh dan menciptakan jeritan bagi banyak orang di kampung – kampung yang selama ini hidup dan bergantung dari menanam tembakau,” ujar Aida.
Disampaikan oleh Aida, yang lebih menyedihkan dari proses pembahasan revisi PP 109/2012 ini adalah pemerintah tidak melibatkan pelaku IHT, petani tembakau, Asosiasi petani Cengkeh bahkan wakil rakyat yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat.
“Menurut informasi media, draf revisi PP 109/2012 siap digodok, ini artinya keinginan pihak – pihak yang secara tidak langsung membawa kepentingan asing dan memberi desakan terhadap Kemenkes itu sukses,” pungkas Aida.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menjelaskan langkah taktis yang perlu dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Kesehatan adalah menyelesaikan secara tuntas penanganan COVID-19 yang sudah memakan banyak korban. Dia berharap Indonesia jangan sampai terlena dalam menghadapi pandemi COVID-19.
“Salah satu upaya untuk mendukung ekonomi Indonesia segera pulih adalah memprioritaskan aspek kesehatan dalam hal ini menuntaskan penanganan COVID-19 hingga tercipta herd immunity. Maka secara otomatis semua sendi kehidupan berangsur pulih, ekonomi berjalan dengan baik dan tenaga kerja terjamin,” ujarnya.
Dia mengaku mendukung Kemenkes agar fokus pada hal urgen terkait pandemi, ketimbang mengurusi hal yang tidak urgen apalagi ada agenda tersembunyi dari oknum LSM.
“Sekarang bukan saatnya untuk merevisi PP 109/2012 ini. Menurut saya peraturan ini masih cukup signifikan dan belum saatnya diubah lagi,” ujarnya. Dia berharap pemerintah dapat memikirkan industri hasil tembakau, dan memikirkan pekerja pabrik maupun petani, dan sektor-sektor terkait.