Himbara Batalkan Biaya ATM Link, KKI Bakal Cabut Laporan KPPU
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing merespons positif pembatalan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Industri
JAKARTA – Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing merespons positif pembatalan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan ini. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada konsumen maupun masyarakat,” kata David dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Juni 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
David juga menyampaikan pihaknya berharap Himbara dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik kepada nasabah.
“Kalau bisa justru mengadakan program yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi nasabah di masa pandemi COVID-19,” lanjut dia.
Misalnya, memperpanjang program restrukturisasi hutang bagi nasabah yang terdampak COVID-19. Kemudian, bank BUMN dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri.
Buntut dari pembatalan tersebut salah satunya juga rencana pencabutan laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya KKI melaporkan adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di sesama Himbara.
“KKI akan merespon positif langkah Himbara dengan segera mencabut laporan dugaan Kartel di KPPU,” jelasnya.
Perlu diketahui, KKI juga melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan lalu terakhir ke KPPU dan Menteri BUMN. (RCS)