Bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
Industri

Himbara dan BPD Topang Penyaluran Kredit

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kredit perbankan masih tumbuh terbatas pada Juli 2021, yakni 0,5% year on year (yoy). Dari realisasi tersebut, bank pelat merah masih menjadi entitas utama penyalur dana ke masyarakat.
Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kredit perbankan masih tumbuh terbatas pada Juli 2021, yakni 0,5% year on year (yoy). Dari realisasi tersebut, bank pelat merah masih menjadi entitas utama penyalur dana ke masyarakat.

Selain bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), OJK juga menyebut Bank Pembangunan Daerah (BPD) berperan vital dalam menyalurkan kredit hingga Juli 2021. Dari catatan OJK, kredit perbankan pada Juli 2021 nilainya mencapai Rp5.563,7 triliun.

Empat bank pelat merah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menguasai Rp2.535,0 triliun. Nilai itu tumbuh 5,22% yoy.

Adapun penyaluran kredit di BPD tumbuh lebih tinggi meski nilainya masih jauh berada di bawah bank Himbara. Penyaluran kredit di bank daerah naik 6,04% menjadi Rp498,6 triliun per Juli 2021.

“Kalau dilihat, kelompok bank yang memberikan kredit adalah BUMN dan BPD,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin, 30 Agustus 2021.

Di sisi lain, Wimboh menilik adanya penurunan kinerja penyaluran kredit dari bank asing pada Juli 2021 ini. Tidak main-main, penyaluran kredit bank asing terkorelasi 26,92% yoy menjadi Rp171,7 triliun.

“Terkait ini masih akan terus kami monitor,” jelas Wimboh.

Bank swasta nasional masih mencatatkan pertumbuhan tipis penyaluran kredit sebesar 2,62% yoy. Nilai penyaluran kredit di bank swasta nasional menembus Rp2.358,4 triliun.

Kredit yang masih berjalan lambat ini juga dibarengi dengan kondisi restrukturisasi yang masih harus ditanggung perbankan. Hingga akhir Juli 2021, outstanding kredit restrukturisasi di perbankan masih mencapai Rp778,91 triliun dari 5,01 juta debitur.

Oleh karena itu, Wimboh menilai perbankan masih harus memperkuat aspek preventif dengan mempertebal pencadangan. Pasalnya, OJK menggodok restrukturisasi kredit masih berjalan hingga 2023.

“Kami minta perbankan untuk meningkatkan pencadangan secara gradual pada saat waktunya kita menormalkan pada 2023, sehingga neracanya tidak terganggu,” ucap Wimboh dalam kesempatan yang sama.