Hindar Kepadatan Arus Mudik, Pengusaha Diharapkan Berikan Kebebasan Waktu Cuti Lebaran 2022
- Pemerintah berharap agar para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengambil cuti Lebaran 2022.
Nasional
JAKARTA - Hari Raya Idul Fitri 2022 akan menjadi melepas rindu akan momentum mudik. Apalagi, setelah dua tahun tertahan akibat wabah pandemi COVID-19.
Hal ini diprediksi akan membuat lonjakan arus mudik pada Lebaran 2022. Tentu saja, kemacetan panjang pun diproyeksikan akan terjadi.
Oleh sebab itu, pemerintah berharap agar para pengusaha memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengambil cuti. Hal ini bertujuan agar pekerja leluasa mengatur kebutuhan waktu mudiknya sehingga penumpukan massa pada arus mudik bisa diminimalisir.
“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik. Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (22/4/2022).
Anwar Sanusi menjelaskan, Pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28 hingga 30 April 2022. Oleh karena itu agar tidak terjadi penumpukan massa serta kemacetan yang berlebihan pada periode arus mudik, diharapkan pekerja/buruh pergi dan pulang ke daerah masing-masing sebelum puncak arus mudik dengan menggunakan waktu cutinya.
Meskipun pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun beliau berharap pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri namun pelaksanaan hak atas cuti tersebut tetap menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.