Hindari Ancaman Resesi dan Badai PHK, Menaker Siapkan 5 Strategi Jitu
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemnaker) sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas resesi yang menghantui.
Nasional
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas resesi yang menghantui.
Ida mengatakan meskipun Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dibanding negara lainnya, namun ancaman tersebut tak bisa dianggap sepele.
“Jadi meskipun optimis, namun pemerintah perlu melakukan strategi dan langkah menghadapi kondisi global dengan beberapa kebijakan ketenagakerjaan terkait dengan active labor market policy,” kata Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, dilansir Rabu, 9 November 2022.
- Dibeli Indonesia, Inilah Jejak dan Kemampuan Rudal Khan Buatan Turki
- Ada Harapan The Fed Akan Melambatkan Kenaikan Suku Bunga, Nilai Kurs Rupiah Dibuka Menguat
- Usai Ajaib dan Stockbit, Giliran Indo Premier Kena Sanksi dari BEI
Langkah pertama dengan yaitu melakukan kebijakan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi mengacu pada Peraturan Presiden No.68 tahun 2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang ditetapkan pada 27 April 2022.
Kemenaker bersama stakeholders melakukan revitalisasi balai latihan kerja (BLK) di seluruh Indonesia. Lalu langkah kedua, pihaknya melakukan optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja melalui pungutan layanan pasar kerja, seperti membangun ekosistem digital SIAPKerja dengan 4 layanan utama yaitu skillhub, sertihub, karirhub dan bizhub.
Ketiga, Ida akan melakukan perluasan kesempatan kerja yang didorong melalui peningkatan kemudahan iklim berusaha, nantinya hal ini mampu mendorong lebih banyak dana investasi serta serapan tenaga kerja.
Keempat Kemenaker akan mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam pasal 25 dan pasal 30 PP No. 37/2021. Berdasarkan data yang dipaparkan Menaker, tercatat per September 2022 total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 35.654.564 orang.
Terakhir Kemenaker akan menekan gelombang PHK pada 2023 dengan meningkatkan harmonisasi hubungan industrial serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.