Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam webinar Ruang Bebas dan Kompensasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Industri

Hindari Blackout Terulang, Pemerintah Atur Ruang Bebas dan Jarak Minimum Jaringan Transmisi Listrik

  • Blackout atau mati lampu total yang terjadi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019 akibat pohon sengon yang memasuki Ruang Bebas Jaringan Transmisi Listrik membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyusun regulasi baru.
Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Blackout atau mati lampu total yang terjadi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019 akibat pohon sengon yang memasuki Ruang Bebas Jaringan Transmisi Listrik membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyusun regulasi baru.

“Agar kejadian seperti itu tidak berulang, Kementerian ESDM melakukan penyesuaian regulasi terkait penambahan pengaturan batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik dan pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Selasa, 7 September 2021.

Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Selain mengatur ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi listrik, regulasi juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut karena tanah digunakan untuk pembangunan ketenagalistrikan.

“Kami berharapini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” tambah Rida.

Ketentuan Ruang Bebas

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar menjelaskan beberapa pokok aturan ruang bebas dalam Permen baru tersebut mengubah jenis jaringan transmisi, dari 11 jenis menjadi 16 jenis jaringan transmisi.

Lalu, Permen juga menambahkan ketentuan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, di antaranya mengatur aktivitas yang dilarang di bawah jaringan transmisi, serta penambahan ketentuan ambang batas paparan medan elektromagnetik.

"Ruangan di sisi kiri, kanan dan bawah bebas secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain termasuk rumah tinggal sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas," ujar Wanhar.

Menurut Wanhar, dalam regulasi ini diatur beberapa ketentuan agar masyarakat tidak melakukan beberapa aktifitas di tempat tersebut seperti: menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas, membangun bangunan, penimbunan BBM, serta merusak atau memanjat jaringan transmisi.

Masyarakat juga tidak boleh bermain layang-layang, balon udara, drone, hingga menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang.

"Pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan Ruang Bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Wanhar.

Kompensasi

Aturan juga mengatur kompensasi yang harus dilaksanakan oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sebelum membangun baik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Kompensasi tersebut merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.

“Pemilik tanah tersebut masih memiliki hak atas aset mereka namun aktivitas mereka dibatasi demi menjaga keamanan instalasi dan keselamatan makhluk hidup di bawahnya. Pembatasan aktivitas inilah yang patut mendapatkan sebuah penghargaan berupa pemberian kompensasi,” jelas Rida.

Revisi ketentuan ini sejalan dengan rekomendasi Ombudsman RI terkait pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transisi diantaranya pemberian kompensasi tanah, tumbuh lebih dari sekali.