Hindari Gejolak Harga Pangan Bapanas Tetapkan Tata Cara Pendanaan CPP Strategis
- Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, dalam rangka mengantisipasi dinamika geopolitik global dan potensi krisis pangan yang diprediksi masih belum mereda di 2023, melakukan mitigasi dengan menyiapkan cadangan pangan yagar dapat menghindari gejolak harga pangan.
Nasional
JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melakukan mitigasi dengan menyiapkan cadangan pangan agar dapat menghindari gejolak harga pangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dinamika geopolitik global dan potensi krisis pangan yang diprediksi masih belum mereda hingga tahun depan.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, mengatakan, untuk mengantispasi gejolak pangan dan kondisi kedaruratan di 2023, pemerintah telah melengkapi landasan hukum penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dengan menerbitkan aturan skema pendanaan penyelenggaraan CPP untuk 11 komoditas pangan strategis.
“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), No. 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diteken 1 November 2022 lalu,” ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir Minggu, 18 Desember 2022.
- DPR: Mobil Listrik Termasuk Barang Mewah, Jangan Diberi Insentif
- Berlabuh di ISS, Pesawat Ruang Angkasa Rusia Alami Kebocoran Tak Terkendali
- Biar Menarik, Menteri ESDM Ingin Subsidi Konversi Motor Listrik di Atas Rp5 Juta
Menurut Arief, pada 2022 upaya penguatan CPP mengalami progres yang signifikan, diawali dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.125 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, kemudian diperkuat dengan Permenkeu No. 153 tahun 2022.
“Permenkeu nomor 153 ini menjadi aturan yang diturunkan dari Perpres nomor 125. Kami mengapresiasi teman-teman Kementerian Keuangan, melalui kolaborasi yang solid peraturan ini dapat diterbitkan sehingga BUMN Pangan memiliki skema pendanaan untuk melakukan off taker hasil panen petani, peternak, dan nelayan untuk memenuhi CPP kita,” lanjutnya.
Adapun isi Permen tersebut mengatur tata cara pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan CPP yang meliputi 11 komoditas strategis, yaitu beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Dalam pelaksanaannya, pendanaan ini akan melibatkan Bank BUMN. Hingga saat ini BUMN Pangan sebagai perpanjangan tangan pemerintah terus berupaya meningkatkan stok CPP.
Berdasarkan data yang dihimpun NFA, per 12 Desember 2022 stok CPP paling tinggi adalah beras sekitar 455 ribu ton yang dimiliki Bulog, jumlah tersebut terbagi ke dalam Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 249 ribu ton dan beras komersial 206 ribu ton.
Komoditas lainnya setelah beras adalah gula pasir sebanyak 296 ribu ton, yang dimiliki PTPN 263 ribu ton, ID Food 25 ribu ton, dan Bulog 8 ribu ton. Kemudian daging ruminansia sebanyak 23 ribu ton dan minyak goreng 24 ribu kilo liter.