Kantor Pusat Panin Bank di kawasan Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Hindari Pemeriksaan Pajak, Saksi Sebut Bank Panin Janjikan Fee Rp25 Miliar

  • Bank Panin tidak membayar penuh commitment fee yang dijanjikan. Melainkan Bank Panin hanya dapat menyanggupi Rp5 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati.
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengungkapkan, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp25 miliar agar tim pemeriksa tak lagi memeriksa laporan wajib pajak dan menetapkan pembayaran pajak sebesar Rp300 miliar.

Ia menyebut, hal itu dijanjikan pada pemeriksaan tahun 2018 untuk tahun pajak 2016. Selain itu, Bank Panin meminta agar tim tidak melakukan pemeriksaan untuk tahun 2017. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena ada ketetapan besar seperti itu, 2017 kita ingin ajukan pemeriksaan lagi. Mereka tidak mau diperiksa lagi," kata Yulmanizar dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Senin 4 Oktober 2021.

Yulmanizar menjelaskan, keinginan tersebut disampaikan oleh orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mumin Ali Gunawan, yakni Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Ia mengatakan, penentuan pemeriksaan wajib pajak dapat dilakukan jika tim pemeriksa Ditjen Pajak mengajukan analisa risiko terhadap wajib pajak.

Menurut kesaksiannya, pembayaran pajak sebesar Rp300 miliar dibayarkan satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran. Lalu, commitment fee sebesar Rp25 miliar dibayar sekitar 2 atau 3 bulan pascaketetapan pembayaran.

Akan tetapi, sambung Yulmanizar, Bank Panin tidak membayar penuh commitment fee yang dijanjikan. Melainkan Bank Panin hanya dapat menyanggupi Rp5 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati.

"Uang tersebut (Rp5 miliar) diserahkan ke atas semua kepada Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan dan Direktur (Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani)," papar Yulmanizar.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap pajak. Enam orang tersebut adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani. Lalu, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Serta tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.