Ilustrasi koperasi Indonesia
IKNB

Hindari Pinjol, Jogja Dorong Perusahaan Bikin Koperasi Pekerja

  • Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mendorong perusahaan membentuk koperasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para pekerjanya. Koperasi dinilai bisa menjadi salah satu cara untuk menghindari jeratan pinjaman online (pinjol).

IKNB

Chrisna Chanis Cara

JOGJA—Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mendorong perusahaan membentuk koperasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para pekerjanya. 

Koperasi dinilai bisa menjadi salah satu cara untuk menghindari jeratan pinjaman online (pinjol). Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Pipin Ani Sulistiati mengatakan pendirian koperasi buruh merupakan salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan bagi buruh.

“Mensejahterakan buruh tentunya ada banyak cara, salah satunya melalui koperasi,” ujar Pipin dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Pihaknya mengatakan sejauh ini kurang lebih ada 76 perusahaan di Jogja yang telah memiliki koperasi bagi para buruh ataupun pekerjanya. 

Baca Juga: Syarat Terbaru Bikin Koperasi Simpan Pinjam, Cek Daftarnya

Hal tersebut menjadi satu langkah besar dan progresif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Meski dalam peraturan hal ini belum menjadi kewajiban, tapi keberadaan koperasi terus kami dorong. Setiap ada pertemuan dengan para pihak perusahaan, pasti kami stimulus agar membentuk koperasi atau semacam koperasi di perusahaannya,” kata dia.

Menurutnya dengan kehadiran koperasi, ketika terjadi satu hal yang mendesak dari pekerjanya bisa diselesaikan secara mandiri, tidak mencari ke luar atau bahkan terikat pada pinjol. “Kalau ada satu hal mendesak dari pekerjanya, ketika ada koperasi itu maka tidak mencari yang lain. Misalnya pinjol,” ujarnya. 

Selain melalui koperasi, Pemkot mendorong perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah, tidak hanya bertumpu pada upah minimum saja. “Kami adakan kegiatan rutin terkait workshop struktur dan skala upah. Sehingga pemberian upah itu tidak hanya berdasarkan upah minimum saja," ujarnya. 

PKB yang Lebih Ideal

Dia menjelaskan pekerja yang sudah lama bekerja dan punya keetrampilan tertentu perlu memiliki pendapatan yang lebih layak. “Tentu gajinya tidak sama dengan yang baru masuk,” ujarnya. Pihaknya juga mendorong pembaruan perjanjian kerja, peraturan perusaahan, peraturan kerja bersama (PKB) yang lebih ideal lagi untuk mensejahterakan pekerja. 

“Jadi pekerja tidak mendapatkan upah minimum saja dari awal masuk sampai pensiun nanti, atau mengalami kenaikan haji hanya saat UMK naik.” Perwakilan pekerja Suprihansono mengungkapkan harapannya agar perlindungan serta kesejahteraan buruh dan pekerja di Jogja dapat semakin baik. 

“Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, juga jaminan sosial menjadi hak pekerja yang semoga ke depan kesejahteraan buruh ataupun pekerja bisa terus meningkat. Begitu juga dengan koperasi dan pemberian tunjangan sesuai masa kerja dan keterampilan kerja,” ujarnya.