Hindari Potensi Bea Materai Berganda, Bank Kustodian Setop Penyediaan Laporan Terkait Transaksi Unit Penyertaan Berformat PDF Bulk
- Hal ini menyusul diberlakukan penerapan meterai elektronik (e-meterai) yang dipungut oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Pasar Modal
JAKARTA - Perbankan Kustodian lewat Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) mulai hari ini, 1 Agustus 2022 tak lagi menyediakan laporan bulanan dan laporan konfirmasi transaksi unit penyertaan dalam format PDF bulk untuk transaksi unit penyertaan.
Hal ini menyusul diberlakukan penerapan meterai elektronik (e-meterai) yang dipungut oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas laporan konfirmasi transaksi harian unit penyertaan yang terkonsolidasi pada sistem platform AKSes KSEI (AKSes).
Ketua Umum ABKI, Imelda Sebayang menyatakan penghentian pemberian laporan terkait transaksi unit penyertaan oleh Bank Kustodian lantaran untuk menghindari potensi kerancuan dengan adanya jenis dokumen berbeda yang merupakan objek dari bea meterai dan berisiko menimbulkan kewajiban bea meterai berganda.
- 5 Air Minum Dalam Kemasan Termahal di Dunia, Tertarik Coba?
- Penjualan Mesin Konstruksi Moncer, Laba Bersih United Tractors (UNTR) Lompat 129,34 Persen jadi Rp10 Triliun
- Mengintip Keseruan Pameran Kendaraan Listrik PVES 2022
"Pemberhentian ini juga merupakan bentuk dukungan Bank Kustodian dalam mengoptimalkan digitalisasi pada industri reksa dana dan pasar modal melalui penggunaan AKSes oleh para Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh Laporan Bulanan dan Laporan Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, di mana sejak awal penyediaan laporan dalam format PDF bulk
tersebut telah disepakati hanya bersifat sementara dalam masa transisi menuju penggunaan AKSes," kata Imelda dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin, 1 Agustus 2022.
Untuk selanjutnya, laporan bulanan dan/atau laporan konfirmasi transaksi unit penyertaan
dalam dalam format PDF apabila dibutuhkan (bersifat ad-hoc) dapat diajukan oleh Manajer
Investasi atau Agen Penjual kepada Bank Kustodian terkait.
"Apabila diperlukan untuk kebutuhan kepatuhan atas ketentuan yang berlaku, perjanjian dengan nasabah, maupun kebijakan perusahaan, maka bersama ini kami menghimbau Manajer Investasi maupun
Agen Penjual untuk dapat melakukan sosialisasi atau mengkomunikasikan hal ini kepada pemegang unit penyertaan terkait," tambah Imelda.