Hingga 26 Juni, Penyaluran FLPP Capai Rp7,11 Triliun
JAKARTA- Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 26 Juni 2020 mencapai Rp7,11 triliun. “Tercatat per 26 Juni 2020 penyaluran FLPP tahun 2020 ini telah mencapai Rp7,11 triliun untuk 70.335 unit rumah, atau telah mencapai 68,62 persen,” sebut keterangan resmi PPDPP […]
Nasional
JAKARTA- Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 26 Juni 2020 mencapai Rp7,11 triliun.
“Tercatat per 26 Juni 2020 penyaluran FLPP tahun 2020 ini telah mencapai Rp7,11 triliun untuk 70.335 unit rumah, atau telah mencapai 68,62 persen,” sebut keterangan resmi PPDPP Minggu 28 Juni 2020.
Dengan demikian total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga per 26 Juni 2020 mencapai Rp51,48 triliun untuk 725.937 unit rumah.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sejak tahun 2010, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) terus berupaya memenuhi ketersediaan hunian dengan menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Melalui FLPP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan berbunga murah dalam jangka panjang untuk membiayai kredit pemilikan rumah pertamanya.
Skema subsidi perumahan FLPP hingga saat ini dinilai paling ideal dilakukan oleh pemerintah dibandingkan menggunakan skema subsidi konvensional lainnya. Pembiayaan murah melalui FLPP ini dikelola dengan menggunakan metode blended financing yang bersumber dari APBN dan dikombinasikan dengan dana dari perbankan serta sumber lainnya.
Skema subsidi FLPP berbeda dengan skema subsidi konvensional yang alokasi pendanaannya dapat habis jika sudah dicairkan. Dengan skema FLPP, uang negara dapat bergulir kembali.
Alokasi anggaran yang digunakan pada FLPP dapat dipastikan tidak akan membebani fiskal negara dalam jangka panjang serta dapat menghemat APBN yang ada dari sisi belanja.
Tahun 2020 ini, PPDPP bekerjasama dengan 42 bank pelaksana, yang terdiri dari 10 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah. Per 26 Juni 2020, berdasarkan target penyaluran yang ditetapkan, peringkat realisasi penyaluran FLPP tertinggi bank pelaksana tersebut, antara lain: BTN, BNI, BTN Syariah, BRI Syariah, BPD BJB, BRI, BPD NTB Syariah, Mandiri, Arthagraha, dan BPD Sumselbabel.