Ilustrasi Tax Amnesty Jilid II tahun 2022.
Nasional

Hingga 4 Februari, Harta Bersih Tax Amnesty II Tembus Rp9,49 Triliun

  • DJP Kementerian Keuangan mencatat jumlah harta bersih yang terkumpul dalam Tax Amnesty Jilid II hingga 4 Februari 2022 mencapai Rp9,49 triliun.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah harta bersih yang terkumpul dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II hingga 4 Februari 2022 mencapai Rp9,49 triliun.

Jumlah harta bersih Tax Amnesty tersebut bertambah Rp3,01 triliun dalam sepekan terakhir, atau meningkat 46,45% dari laporan pekan lalu sebesar Rp6,48 triliun.

Harta bersih Tax Amnesty II yang terkumpul terdiri dari harta deklarasi Dalam Negeri (DN) dan repatriasi yang terkumpul mencapai Rp8,13 triliun.

Sementara, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) naik menjadi sebesar Rp593,51 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp766,96 miliar.

DJP juga mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang mengungkap kekayaannya sebanyak 10.227 orang sedangkan Surat Keterangan berjumlah 11.237 buah dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) yang terkumpul sebesar Rp1,01 triliun.

Adapun, program Tax Amnesty II dimulai pada 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Terdapat dua program PPS wajib pajak menurut ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perjakan (UU HPP) yang memayungi PPS tahun ini.

Pertama, kebijakan untuk WP orang pribadi dan badan yang sudah pernah menjadi peserta Amnesti Pajak, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.

Tarif PPh final yang ditetapkan pada kebijakan pertama adalah dalam rentang 6% sampai 11% dengan tiga kategori, yaitu tarif PPh Final 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Kemudian, tarif PPh Final 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang tidak diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan, dan 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kedua, kebijakan ditujukan untuk WP orang pribadi yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

Tarif PPh Final yang dikenakan adalah sebesar 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang tidak diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan, dan 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Langkah-Langkah Tax Amnesty II

Dalam program Tax Amnesty kali ini, DJP menyediakan layanan online untuk mengungkap kekayaan bagi WP. Akses pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran di link https://pajak.go.id/pps selama 24 jam dalam tujuh hari.

Ada enam langkah yang sangat mudah untuk akses ke program PPS, yaitu log in ke DJPonline, kemudian masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Untuk WP yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila WP kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak.

DJP juga akan mengirimkan email blast tentang Tax Amnesty Jilid II yang ditandatangani oleh Dirjenl Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program Tax Amnesty Jilid II.

Selain itu, DJP juga akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial Ditjen Pajak (Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan Linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.