Hingga Agustus 2020, Industri Asuransi Nasional Himpun Premi Rp23,1 Triliun
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total premi yang dihimpun oleh industri asuransi nasional mencapai Rp23,1 triliun per Agustus 2020. Dari total tersebut, asuransi jiwa mencatatkan premi Rp13,7 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,4 triliun. Ketua OJK Wimboh Santoso menyebut, premi asuransi umum dan reasuransi tersebut tumbuh 2,22%, naik dibandingkan Juni 2020 […]
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total premi yang dihimpun oleh industri asuransi nasional mencapai Rp23,1 triliun per Agustus 2020.
Dari total tersebut, asuransi jiwa mencatatkan premi Rp13,7 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,4 triliun.
Ketua OJK Wimboh Santoso menyebut, premi asuransi umum dan reasuransi tersebut tumbuh 2,22%, naik dibandingkan Juni 2020 yang terkontraksi minus 2,32%. Sementara itu, asuransi jiwa masih mencatatkan kontraksi sebesar minus 10,69%, naik dibandingkan 10% pada Juni 2020.
Menurutnya, kinerja tersebut menunjukkan industri asuransi dan reasuransi mulai berekspansi. Permintaan masyarakat terhadap asuransi pun diprediksi meningkat setelah pandemi COVID-19 berakhir.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Pada masa pandemi, Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) melaporkan total klaim nasabah per Maret hingga Juni 2020 mencapai Rp216 miliar sebanyak 1.642 klaim.
Senada dengan Wimboh, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi juga optimistis akan pertumbuhan asuransi. Pascapandemi, ujarnya, ekonomi akan pulih dan masyarakat mulai menyadari pentingnya asuransi untuk perlindungan dini.
Ia mendorong agar masyarakat mengambil polis asuransi sebagai bentuk proteksi dengan tetap memperhatikan informasi secara hati-hati.
Sementara itu, bagi perusahaan asuransi, OJK menegaskan akan memperketat perizinan produk yang dikeluarkan perusahaan. Perusahaan asuransi diwajibkan menyampaikan rencana bisnis perusahaan untuk menjadi bahan penilaian produk.
“Jika tidak sesuai ketentuan, produk tersebut akan ditolak OJK sehingga perusahaan harus melakukan revisi rencana bisnis,” ungkap Wimboh.
Produk asuransi dan penempatan investasi juga akan diatur lebih lanjut. Di samping itu, perusahaan asuransi juga diminta untuk meningkatkan edukasi kepada pemegang polis. Hal ini dimaksudkan agar nasabah dapat memahami risiko yang dihadapi terkait dengan asuransinya.