<p>Apotek PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) / Dok. Perseroan</p>
Industri

Hingga Akhir 2021, Ekspor Produk Kimia Diprediksi Capai Rp197,2 Triliun

  • JAKARTA – Nilai ekspor produk kimia diprediksi bakal meningkat hingga akhir 2021, yakni mencapai US$13,7 miliar atau setara Rp197,2 triliun (asumsi kurs Rp14.400 per dolar Amerika Serikat). Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi mengungkapkan, selama periode 2015-2020, ekspor produk kimia mengalami tren positif, baik dari sisi nilai dan volume. “Tren nilai […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Nilai ekspor produk kimia diprediksi bakal meningkat hingga akhir 2021, yakni mencapai US$13,7 miliar atau setara Rp197,2 triliun (asumsi kurs Rp14.400 per dolar Amerika Serikat).

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi mengungkapkan, selama periode 2015-2020, ekspor produk kimia mengalami tren positif, baik dari sisi nilai dan volume.

“Tren nilai naik 3,2 persen, sedangkan tren volume naik 8,2 persen,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 9 Juli 2021.

Sementara itu, pada periode Januari-April 2021, nilai ekspor tumbuh sebesar 38,1%. Maka, dengan asumsi ekspor bulanan selama Mei-Desember sama dengan realisasi Januari-April, hingga akhir 2021 ekspor produk kimia bisa mencapai US$13—13,7 miliar. Jumlah ini meningkat sebesar 27,3-33,4% dibandingkan dengan tahun lalu.

Meskipun demikian, tren ekspor produk kimia yang positif ini tidak diimbagi dengan share market. Pasalnya, penurunan permintaan impor dunia naik 4,5% selama 2016-2020, sedangkan tren ekspor Indonesia hanya tumbuh 3,2%.

Integrasi Sistem Ekspor-Impor

Untuk mendorong perdagangan tersebut, pemerintah pun mengupayakan integrasi sistem pengajuan syarat izin ekspor dan impor dengan ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Penataan ekosistem logistik nasional ini diyakini mampu mendukung kinerja industri nasional untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Dalam hal ini, sektor industri dinilai konsisten memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Tahun lalu, sumbangannya mencapai 19,88%.

Selain itu, pemerintah diketahui juga tengah menyiapkan berbagai aturan pelengkap tentang neraca komoditas. Regulasi yang tengah disusun ini bertujuan untuk memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Neraca komoditas ini utamanya disusun untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan industri. Penetapannya dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku.

Keberadaan neraca ini pun didorong agar sektor industri mampu berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.