Hingga Akhir Januari 2023, Setoran Pajak Digital Google Cs Sentuh Rp10,7 Triliun
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 118 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah terkumpul sebanyak Rp10,7 triliun
Nasional
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 118 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah terkumpul sebanyak Rp10,7 triliun.
Nilai tersebut merupakan akumulasi sampai dengan 31 Januari 2023. Saat ini, pemerintah telah menunjuk 143 menjadi pemungut seperti raksasa teknologi Google dan Amazon. Jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin 13 Februari 2023.
- 5 Cara Atasi Ponsel Android yang Semakin Lemot
- Tidak Masuk Akal Mengirim Jet Tempur Typhoon ke Ukraina
- Masuk Bulan Ketiga, Meta Bakal Kembali PHK Karyawan
- Waskita Karya Targetkan Nilai Kontrak Baru 2023 Capai Rp26 Triliun
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Nomor SP- 3/2023 Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.