<p>Ilustrasi uang rupiah di bank / Shutterstock</p>
Nasional

Hingga H+2 Idulfitri, Kemnaker Terima 3.003 Pengaduan Terkait THR

  • Sejak dibukanya Posko THR Virtual pada 8 April hingga 3 Mei 2022 atau H+2 Idulfitri, Kemnaker menerima sebanyak 3.003 aduan dari masyarakat.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Sejak dibukanya Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Virtual pada 8 April hingga 3 Mei 2022 atau H+2 Idulfitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sebanyak 3.003 laporan pengaduan dari masyarakat. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi memaparkan, sejauh ini pihaknya sudah menerima sebanyak 5.589 laporan yang terdiri dari 3.003 pengaduan dan 2.586 konsultasi. 

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 Lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Mei 2022.

Berikut rincian jumlah laporan pengaduan yang diterima oleh Kemnaker:

- 1.430 THR tidak dibayarkan oleh 833 perusahaan,
- 1.216 THR tidak dibayarkan sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan
- 357 THR terlambat dibayarkan oleh 208 perusahaan.

Menurut Anwar, sejauh ini Kemnaker sudah menindaklanjuti 72 pengaduan. Sementara itu, ada 1.664 laporan pengaduan yang saat ini sedang diproses.

Terkait dengan laporan konsultasi THR, Kemnaker sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan 878 sisanya masih sedang dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses 100% pasti akan diselesaikan, " ungkap Anwar.

Untuk menindaklanjuti pengaduan yang diterima Posko THR 2022, Kemnaker merilis Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti. 

Sebagai informasi, Nota Pemeriksaan dari Kemnaker adalah peringatan dan/atau perintah tertulis dari Pengawas Ketenagakerjaan yang dilayangkan kepada pengusaha untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. 

Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi yang ditetapkan untuk pengusaha yang tidak membayar THR atau tidak menyalurkannya sesuai dengan ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas Anwar.