<p>Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR). / Pixabay</p>
Industri

Hingga Oktober 2020, Bank DKI Realisasikan KPR DP 0 Persen Rp143 Miliar

  • JAKARTA – PT Bank DKI mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) program down payment atau DP 0 rupiah sebesar Rp143 miliar per akhir Oktober 2020. Realisasi tersebut diberikan kepada 514 penerima yang terdaftar di Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera (UFPRS). Sekretaris Bank DKI Herry Djufraini menyampaikan, program tersebut merupakan implementasi perusahaan dalam mendorong program pemerintah provinsi […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – PT Bank DKI mencatat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) program down payment atau DP 0 rupiah sebesar Rp143 miliar per akhir Oktober 2020.

Realisasi tersebut diberikan kepada 514 penerima yang terdaftar di Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera (UFPRS).

Sekretaris Bank DKI Herry Djufraini menyampaikan, program tersebut merupakan implementasi perusahaan dalam mendorong program pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memajukan kesejahteraan warga.

Adapun sejumlah hunian tersebut di antaranya Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa, serta dua hunian lain yang dikembangkan oleh Perum Perumnas, yakni Rusunami Bandar Kemayoran di Jakarta Utara dan Apartemen Sentraland Cengkareng di Jakarta Barat.

“Untuk hunian yang dikembangkan Perum Perumnas, Bank DKI telah menyalurkan KPR sebesar Rp11 miliar kepada 45 penerima manfaat,” ujar Herry dalam keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020.

Saat ini, ia menyebut pihaknya terus memproses pengajuan kredit yang dilakukan oleh calon penerima manfaat.

Proses verifikasi dilakukan untuk warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria kredit/pembiayaan perbankan. Ia menambahkan, perseroan tetap menyalurkan program KPR DP 0 Rupiah dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Sebagai informasi, KPR DP 0 Rupiah merupakan program Pemprov DKI Jakarta yang dikelola oleh UFPRS di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. 

Program yang dikenal dengan Samawa ini memberikan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki unit rumah siap huni.

Adapun kriteria calon penerima manfaat, wajib memenuhi persyaratan, seperti tercatat sebagai warga DKI Jakarta dibuktikan dengan e-KTP, belum memiliki rumah sendiri, berpenghasilan  bersih rumah tangga maksimal Rp14,8 juta per bulan, tidak sedang menerima bantuan/subsidi perumahan, dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).