<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Hingga September 2020, Lebih dari 335,3 Juta Rekening yang Dijamin LPS

  • JAKARTA – Jumlah rekening yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga September 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau sejumlah 335.311.847 rekening. “Rekening itu secara nominalnya mencapai Rp3.418,95 triliun. Sesuai dengan ketentuan program penjaminan, maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank,” ungkap Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 28 […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Jumlah rekening yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga September 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau sejumlah 335.311.847 rekening.

“Rekening itu secara nominalnya mencapai Rp3.418,95 triliun. Sesuai dengan ketentuan program penjaminan, maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank,” ungkap Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 28 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, penjaminan ini sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait penyaluran kredit yang dilakukan oleh perbankan.

Seperti diketahui, pemerintah juga menempatkan dana di bank pelat merah sebesar Rp47,5 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp14 triliun, dan bank syariah sebesar Rp3 triliun.

Selain itu, lanjut Purbaya, pada periode ini pihaknya telah menurunkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing 25 bps menjadi 5% dan 7,5%.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum juga turun 25 bps menjadi 1,25%.

Sepanjang September 2020, suku bunga simpanan perbankan terpantau turun masing-masing 47 bps untuk rupiah dan 8 bps untuk valas.

 “LPS akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan kondisi likuiditas perbankan, dan asesmen atas kondisi makroekonomi,” tambahnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kondisi likuiditas perbankan terpantau baik.

Hal ini tercermin pada rasio permodalan bank atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 23,39% per Agustus 220. Angkanya lebih tinggi ketimbang kuartal II 2020 di level 22,5%.

Selain itu, alat likuid per noncore deposit (AL/NCD) yang menjadi indikator likuiditas, hingga 14 Oktober 2020 menguat dari 122,59% menjadi 153,6%.

Begitu pun rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) yang berada di level 32,88%, lebih tinggi dibandingkan 26,24% per kuartal II 2020.

Namun, profil risiko lembaga jasa keuangan mengalami pelemahan. Pada Agustus 2020, rasio non-performing loan (NPL) gross tercatat naik menjadi 3,22%. Padahal, sebelumnya ada di level 3,11% per kuartal II 2020.