<p>Menteri BUMN Erick Thohir. / Facebook @KementerianBUMNRI</p>
Nasional

HIPPI Jakarta Sambut Baik Kerja Sama BUMN dan UMKM

  • Langkah Kementerian BUMN dalam menggandeng pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menggarap berbagai proyek pemerintah dan swasta nasional mendapat apresiasasi dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia  (HIPPI). Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut, dalam kondisi pendemi, banyak UMKM yang telah mati suri dengan berbagai bidang usaha, termasuk yang bergerak disektor […]

Nasional
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

Langkah Kementerian BUMN dalam menggandeng pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menggarap berbagai proyek pemerintah dan swasta nasional mendapat apresiasasi dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia  (HIPPI).

Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut, dalam kondisi pendemi, banyak UMKM yang telah mati suri dengan berbagai bidang usaha, termasuk yang bergerak disektor kontruksi, konsultan, hingga pengadaan barang dan jasa

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyampaikan bahwa saat ini sedang dipetakan 30 BUMN yang akan mendapat prioritas untuk bekerja sama dengan UMKM dalam proyek senilai Rp2 miliar hingga Rp14 miliar.

Sarman memperkirakan, peluang mendapatkan pekerjaan dari pemerintah sangat kecil, khususnya bagi UMKM yang bergerak disektor kontruksi dan konsultan,. Hal ini disebabkan banyaknya anggaran pemerintah yang di refocusing menangani pandemi.

“Kita juga berharap bahwa kerja sama BUMN dengan UKM tidak terbatas hannya pada 30 BUMN, namun dapat mencakup semua BUMN untuk membina, memberdayakan, dan mengembangkan UKM dengan berbagai bidang usaha sesuai pelauang yang ada sehingga pasca COVID-19 dapat lebih cepat bangkit dan berlari kencang menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar dia dalam keterangan tulis yang diterima TrenAsia pada Senin, 25 Mei 2020.

Dia mengungkapkan, hal tersebut sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan per tanggal 2 April 2020.

Dalam Permen tersebut, dia menegaskan, bertujuan untuk memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam program pengembangan dan pemberdayaan percepatan kemandirian UMKM.

“Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan merata maka perlu dilakukan pengembangan dan pemberdayaan UMKM baik akses permodalan, manajemen, maupun kegiatan lainnya,” kata dia.