<p>Pengunjung melintas di area Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Hippindo Dukung Mal Tutup Pukul 8 Malam, Tapi Ada Dampak Ekonominya

  • Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya mendukung pemerintah jika memang kebijakan ini dirasa perlu, terlebih ketika angka kasus COVID-19 melonjak luar biasa.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pemerintah resmi membatasi waktu tutup pusat perbelanjaan atau mal di zona merah menjadi pukul 20.00 dari sebelumnya 21.00. Perubahan kebijakan ini menyusul keputusan untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya mendukung pemerintah jika memang kebijakan ini dirasa perlu, terlebih ketika angka kasus COVID-19 melonjak luar biasa.

“Kami sebagai pengusaha mendukung namun tetap dengan memerhatikan ekonominya agar sehat. Orang sakit tapi tidak punya pekerjaan, orang sakit ekonomi jelek lebih bahaya lagi,” ujar Budihardjo ketika dihubungi TrenAsia.com, Senin, 21 Juni 2021.

Budihardjo juga meminta pemerintah untuk melibatkan asosiasi-asosiasi ritel untuk memberi masukan yang tepat. Menurutnya, setidaknya asosiasi bisa memberikan masukan teknis seperti waktu tutup pasti yang cocok.

“Misalnya jam 8 kami menerima, ya sudah. Ini kan masih keburu orang untuk makan malam. Sehingga masih ada peluang yang buka toko sampai gak ada pemasukan. Kasihan juga kalau buka toko tapi tidak ada pemasukan,” katanya.

Perhatian Budihardjo soal ekonomi bukannya tidak beralasan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebutkan pelaku retail menjadi pihak pertama yang terdampak dengan adanya pengetatan mobilitas penduduk.

“Kalau ada pengetatan mobilitas karena kasus naik yang rugi juga pelaku usaha retail, logistik, sampai warung pinggir jalan karena turunnya minat masyarakat belanja,” kata Bhima kepada TrenAsia.com beberapa waktu lalu.

Padahal, penjualan retail baru saja mencatatkan pertumbuhan positif pertama kalinya sejak 16 bulan. Laporan Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia (BI) menunjukkan Indeks Penjualan Riil (IPR) berhasil meningkat 15,6% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Maret 2021 yang -14,6% (yoy).

Meningkatnya penjualan ini terutama didukung oleh subkelompok sandang yang berhasil tumbuh 55,2% (yoy) dan kelompok bahan bakar kendaraan bermotor yang tumbuh 37,3% (yoy).

“Responden menyampaikan peningkatan kinerja penjualan eceran didorong meningkatnya permintaan selama Ramadan didukung berbagai program potongan harga (diskon),” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Edwin Haryono.

Tidak hanya pusat perbelanjaan

Pembatasan waktu operasional tidak hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan saja. Aturan ini juga untuk pasar, restoran, kafe, warung, pedagang kaki lima, lapak jalanan, dan lain-lain. Kebijakan ini resmi berlaku Selasa, 22 Juni 2021, hingga dua pekan ke depan atau 5 Juli 2021.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai dengan jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin, 21 Juni 2021.

Sementara itu, Airlangga mengatakan kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga (K/L) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di zona non-merah 50% dengan protokol kesehatan ketat.

“Jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut, baik oleh K/L maupun pemda,” katanya.