Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)
Nasional

HIPPINDO Tolak Larangan Penjualan Produk Tembakau dalam Jarak 200 Meter dari Tempat Pendidikan

  • Pada tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional pada ritel modern mencapai angka Rp40 triliun. Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih dari setengah jumlah pendapatan tersebut akan lenyap.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) dengan tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hal ini karena berpotensi mengancam keberlangsungan usaha ritel.

Sebagai salah satu komoditas yang diperjualbelikan di ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar sehingga aturan ini dipastikan akan merugikan usaha. Pada tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional pada ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.

Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih dari setengah jumlah pendapatan tersebut akan lenyap. Hal ini karena terdapat ratusan ribu ritel modern yang akan terdampak dari aturan tembakau di RPP Kesehatan, khususnya dari rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini masih jadi perdebatan. Padahal, bagi Tutum, aturan produk tembakau yang saat ini berlaku dinilai sudah baik dari sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.

"Aturan yang berlaku saat ini untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Dengan memperketat aturan tembakau di RPP Kesehatan, seperti aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak, ini akan menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian di lapangan," tegas Tutum kepada wartawan pada Kamis, 4 Juli 2024.

Selain itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum di RPP Kesehatan akan mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang sebelumnya sudah berlaku. "(Penjualan) kalau diganggu pasti akan berdampak terhadap timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (akan) timbul (penjualan produk tembakau) di pasar gelap dan membludak, sehingga pemerintah nanti akan sulit untuk mengontrol peredarannya,” ungkapnya.

Fenomena ini menegaskan bahwa aturan zonasi 200 meter untuk penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya di lapangan dan akan menimbulkan ketidakpastian usaha. Oleh karenanya, Tutum menegaskan bahwa jangan sampai ada aturan baru bagi produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.

"Selama barang yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tapi jangan sampai ganggu proses penjualannya di lapangan. Sekali lagi, implementasi (dari aturan tembakau di RPP Kesehatan) itu akan berpotensi menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian,” terangnya.

Khawatir

Tutum menjelaskan dari sisi peritel, alasan penolakan pasal karet ini juga didorong oleh rasa kekhawatiran jika terjadi penindakan petugas yang berpotensi merazia penjualan produk tembakau nantinya. Hal ini juga berpotensi menganggu kehidupan peritel, sementara produk tembakau merupakan komoditas yang menyumbang penerimaan bagi negara dengan angka yang signifikan.

"Pemerintah jangan mau menikmati enaknya saja dari cukainya, tapi tidak mau memikirkan kelangsungan orang cari uang," imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp213,48 triliun pada periode 2023. Dengan besaran angka penerimaan CHT ini, aturan tembakau di RPP Kesehatan menjadi sangat kontradiksi dengan pemanfaatan cukai yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Di awal bulan Juni lalu, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan pada bulan tersebut, termasuk bagi pasal terkait tembakau di dalamnya. Namun, pernyataan tersebut terus menuai polemik dan penolakan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk terkait pasal larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Berbagai protes dan penolakan terhadap aturan tersebut juga terus bermunculan karena belum terlaksananya partisipasi bermakna yang disyaratkan oleh penyusunan peraturan dan perundangan.